Sentimen
Negatif (64%)
28 Mar 2023 : 17.10
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Senayan

Tokoh Terkait

Potensi Kerugian Negara Rp 4,5 T dari Proyek Tol Ternyata Utang Sejak 2019

Detik.com Detik.com Jenis Media: Ekonomi

28 Mar 2023 : 17.10
Potensi Kerugian Negara Rp 4,5 T dari Proyek Tol Ternyata Utang Sejak 2019
Jakarta -

Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Danang Parikesit buka suara menjelaskan potensi kerugian negara Rp 4,5 triliun yang disinggung KPK. Menurut Danang Rp 4,5 triliun tersebut merupakan utang pinjaman dana BLU (Badan Layanan Umum) dari 12 Badan Usaha Jalan Tol (BUJT), dan telah ada sejak 2019.

utang tersebut bersumber dari dana talangan BLU untuk pengadaan tanah tol. Adapun BLU ini telah ditutup pada 2019, kemudian perannya digantikan oleh Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN). Dengan demikian, utang tersebut telah ada sejak 2019.

"BLU dana talangan tanah itu ditutup resmi 2019 dengan Kepmenkeu 537/2019 karena sudah ada LMAN. Tanah itu kita nggak bisa pinjam di bank. Kita pijam uang di bank untuk beli tanah itu nggak ada bank yang mau ngasi," kata Danang, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi V DPR RI Dengan Kepala BPJT Kementerian PUPR, di Senayan, Jakarta, Selasa (28/3/2023).

-

-

"Sehingga pada saat itu karena tanah bagian investasi dan tanah itu sebenarnya bagian tugas pemerintah, maka 2019 BLU itu ditutup dan ada fungsi LMAN yang menggantikan fungsi itu. Pemerintah menerbitkan Kepmenkeu 537/2019 mewajibkan melimpahkan kewenangan dari Satker (Satuan Kerja) kepada BPJT untuk menyelesaikan piutang BLU 2019," tambahnya.

Danang pun tak menampik bahwa proses penyelesaian utang berjalan cukup lama. Pasalnya sejak pengalihan, pihaknya perlu berkoordinasi dengan banyak pihak.

"Butuh poses yang cukup lama karena kita melakukan konsul kepada Kejaksaan, Kementerian Keuangan, hingga Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). 2019-2022 itu kita konsultasi, kajian konsoliasi. 2022 PUPR mengirim surat kepada Kemenkeu untuk menetapkan tarif PNBP untuk nilai tambah, bunga, dan denda," ujarnya.

Rincian utang Rp 4,5 triliun di halaman berikutnya. Langsung klik

Sentimen: negatif (64%)