Sentimen
Negatif (72%)
27 Mar 2023 : 20.59
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Senayan

Bawaslu soal Putusan Gugatan Partai PRIMA, Sebut Tak Akan Ganggu Tahapan Pemilu 2024

28 Mar 2023 : 03.59 Views 3

Liputan6.com Liputan6.com Jenis Media: Politik

Bawaslu soal Putusan Gugatan Partai PRIMA, Sebut Tak Akan Ganggu Tahapan Pemilu 2024

Liputan6.com, Jakarta Ketua Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) Rahmat Bagja menegaskan, putusan atas gugatan yang dilayangkan Partai PRIMA tidak akan menggangu tahapan Pemilu 2024 yang tengah berjalan saat ini.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang mengaku khawatir atas putusan dari gugatan Partai PRIMA dapat menggangu tahapan Pemilu 2024.

Terbaru, Bawaslu menyatakan KPU terbukti melakukan pelanggaran administratif terhadap Partai PRIMA.

Putusan Bawaslu ini, setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memutuskan untuk mengabulkan gugatan Partai PRIMA.

"Insyaallah tidak mengganggu tahapan Pemilu. Bawaslu walau bagaimanapun tetap melihat perkembangan tahapan yang akan dijalani. Dan juga tentu kita tidak akan mengorbankan tahapan {emilu yang sedang berlangsung. Itu pasti," kata Bagja, saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/3/2023).

Dia pun mengaku, pihaknya telah melakukan perhitungan terhadap putusan atas gugatan Partai PRIMA. Sehingga Bagja memastikan tidak akan ada tahapan yang terganggu.

"Sekarang tahapannya sosialisasi dan juga verifikasi kan untuk anggota DPD. Jadi hal-hal seperti ini sudah kami perhitungkan agar tidak terjadi permasalahan kedepan," tegasnya.

Kendati demikian, dia belum dapat menjelaskan lebih rinci mengenai pernyataan Komisi II DPR RI. Sebab, rapat antara Bawaslu, KPU, dan DKPP yang diagendakan pada hari ini, Senin (27/3/2023) tidak bisa dilanjutkan.

Sehingga, dia menyebut, pihaknya akan menjelaskan terlebih dahulu kepada Komisi II DPR RI sebagai mitra Bawaslu pada minggu depan.

"Itu yang jelas. nanti akan kita sampaikan ke komisi II, karena kan rapat kali ini diskorsing untuk jawaban dari Bawaslu," imbuh Bagja. 

 

Polemik Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih terus berlanjut. Perseteruan ini bersumbu pada gugatan Partai Prima ke PN Jakarta yang memutuskan Pemilu 2024 ditunda.

Sentimen: negatif (72.7%)