Venna Melinda Pukuli Kepala Sendiri Usai Ferry Irawan Ajak Berhubungan
Detik.com Jenis Media: Hiburan
Jakarta -
Ferry Irawan sudah menjalani sidang perdana atas kasus dugaan KDRT di Pengadilan Negeri Kota Kediri, kemarin. Beberapa hal baru diungkap dalam persidangan tersebut.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan isi dakwaan kepada Ferry Irawan. Ferry Irawan didakwa melanggar pasal 44 dan 45 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan tuntutan penjara 15 tahun.
Dugaan KDRT yang dilakukan Ferry Irawan di Hotel Kota Kediri pada 8 Januari 2023, bermula dari link YouTube yang dia kirim ke Venna Melinda. Link tersebut berisi video Venna Melinda yang sedang berada di gym dan belum memakai hijab.
"Sekitar pukul 06.00 WIB, saat saksi korban bangun tidur melihat handphone dan melihat pesan Whatsapp dari Ferry Irawan link YouTube saat sedang berolahraga sebelum menggunakan hijab. Dan mengatakan inilah dosa jariyah," kata Jaksa Penuntut Umum Yuni Priono saat membaca dakwaan dilansir dari detikJatim.
Dari situlah perdebatan terjadi. Venna Melinda dalam dakwaan tersebut dibacakan tak terima dengan Ferry Irawan mengirimi video tersebut setelah dirinya sudah berhijab.
Menanggapi Venna Melinda yang marah, Ferry Irawan justru mencolek bagian intim sang istri.
"Mau gitu. Hubungan badan aja susah banget sih," lanjut JPU membacakan ucapan Ferry Irawan yang tertulis dalam dakwaan.
Tertuang dalam isi dakwaan, setelah perdebatan panjang terjadi, Venna Melinda duduk bersimpuh di lantai sambil menangis dan memukuli kepalanya. Venna Melinda memukuli kepalanya sendiri menggunakan tangan terbuka hingga tiga kali.
Melihat sikap Venna Melinda itu, Ferry Irawan langsung mengangkat dan membanting Venna Melinda ke tempat tidur. Saat itulah Ferry Irawan menindih Venna Melinda dan menekankan dahinya ke kepala sang istri sekitar 5 menit yang diduga menyebabkan hidungnya berdarah.
Venna Melinda sempat meminta pertolongan lewat ponsel dan telepon kamar hotel. Akan tetapi, dihalangi Ferry Irawan disertai ancaman. Sempat berhasil keluar kamar hotel, Venna Melinda juga diduga sempat dicekik Ferry Irawan.
Mendengar pembacaan isi dakwaan, tim kuasa hukum Ferry Irawan, Jeffry Simatupang menyampaikan beberapa keberatan. Aksi Venna Melinda memukuli kepalanya sendiri dianggap menjadi 'senjata' serangan balik dari Ferry Irawan.
"Dakwaan itu ada benernya, match dengan eksepsi yang kami lakukan, yang pertama Ibu Ve memukuli wajahnya sendiri. Itu match bahwa di dakwaan Ibu Ve memukuli wajahnya sendiri. Yang tidak match adalah Pak Ferry disangka melakukan kekerasan dalam rumah tangga. Itu nanti kita akan buktikan. Jangan-jangan darah yang keluar itu karena pukulan (Venna Melinda) itu sendiri," kata Jeffry Simatupang.
Simak Video "Momen Ferry Irawan Dibawa ke Lapas Kediri"
[-]
(pus/dar)
Sentimen: negatif (98.4%)