Sentimen
Negatif (100%)
27 Mar 2023 : 19.41
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Senayan

Tokoh Terkait

DPR Khawatir Putusan PN Jakpus dan Bawaslu soal Partai Prima Bisa Ganggu Tahapan Pemilu 2024

28 Mar 2023 : 02.41 Views 2

Liputan6.com Liputan6.com Jenis Media: Politik

DPR Khawatir Putusan PN Jakpus dan Bawaslu soal Partai Prima Bisa Ganggu Tahapan Pemilu 2024

Liputan6.com, Jakarta Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Junimart Girsang khawatir jika putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) soal perkara Partai Prima dapat mengganggu tahapan Pemilu 2024.

Diketahui, Bawaslu menyatakan KPU terbukti melakukan pelanggaran administratif terhadap Partai Prima. Putusan Bawaslu ini keluar setelah PN Jakpus memutuskan untuk mengabulkan gugatan Partai Prima, yang satu di antaranya menghukum tidak melanjutkan tahapan Pemilu 2024.

"Kalau tadi Pak Sekjen mengatakan supaya tidak mengganggu, tapi terganggu pak. Kalau dulu kami mengatakan tidak menunda, tapi bisa tertunda," kata Junimart saat rapat dengan Mendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/3/2023).

"Ini yang kita khawatirkan. Karena apa pun katanya putusan pengadilan, putusan Bawaslu itu hukum. Mengikat kepada semua pihak," ujar Junimart.

Lebih lanjut, Junimart mengatakan Indonesia memiliki sejumlah lembaga penyelenggara pemilu, di antaranya KPU, Bawaslu dan DKPP.

Di mana ketiga lembaga ini berkaitan satu sama lain. Sehingga, jika satu di antara tersandung perkara kepemiluan, maka akan berdampak kepada yang lainnya.

"Ini yang kita khawatirkan sebenarnya. Kalau sekarang sudah ada putusan Bawaslu, saudara Ketua KPU, tolong Pak Ketua KPU dicermati, Pak. Apakah terganggu tahapannya," kata Junimart.

Di sisi lain, Juninart mengaku banyak mendapat pertanyan dari awak media. Namun, dia belum bisa berkomentar lebih jauh apakah perkara Partai Prima dengan KPU ini bisa mengganggu tahapan pemilu yang sudah berjalan.

Kemudian, jika pun nantinya ada tahapan pemilu yang terganggu akibat perkara ini, Junimart meminta agar lembaga penyelenggara pemilu membeberkan dampaknya.

"Apakah dengan putusan Bawaslu ini tahapan itu terganggu. Kalau terganggu, sampai sejauh mana ketergangguannya, apakah mengganggu tahapan berikutnya. Kalau sudah terganggu ini akan ke mana-mana," ucap Junimart.

"Bagaimana KPU mengantisipsi, kalau Bawaslu kan tidak bisa menolak perkara, mengantisipsi ketika muncul calon-calon peserta pemilu yang TMS (Tidak Memenuhi Syarat) kemarin," imbuh Junimart.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memenangkan gugatan Partai Adil Makmur atau PRIMA dan memerintahkan pada KPU, menunda penyelenggaraan Pemilu 2024. Menanggapi putusan itu, KPU akan mengajukan banding. KPU juga tetap akan melanjutkan tahapan pemilu yan...

Sentimen: negatif (100%)