Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: Narkoba
Tokoh Terkait
Pedagang Terlanjur Stok Baju Impor Bekas, Masih Boleh Dijual Kok
Detik.com Jenis Media: Ekonomi
Pemerintah menggalakkan larangan impor baju bekas ilegal. Baju impor bekas dinilai mematikan pelaku UMKM dan industri dalam negeri.
Namun, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki memberi keringanan kepada para penjual. Selama skala bisnisnya kecil dan terlanjur menyetok baju impor bekas, mereka masih diizinkan berjualan.
Apalagi, kata Teten, momen saat ini adalah menjelang Lebaran. Adapun pernyataan Teten mengutip ucapan dari Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas).
"Pak Mendag menyampaikan yang sudah terlanjur punya barang, karena menjelang Ramadan, yang sudah kadung beli dari penyelundupan ini masih boleh jualan," kata Teten dalam konferensi pers di Kemenkop UKM, Jakarta, Senin (27/3/2023).
Teten menyebut fokus pemerintah saat ini adalah menindak praktik impor baju bekas ilegal. Jika impor baju bekas diberantas maka ruang untuk berjualan produk tersebut semakin kecil. Ia menilai perlu memperkuat literasi kepada konsumen untuk melindungi produk lokal dalam negeri, dan memberi pemahaman bahwa ada risiko hukum jika menjual produk ilegal.
Namun bagi pedagang baju impor bekas, kata Teten, pihaknya tidak melakukan tindakan represif. Sebab baju impor bekas berbeda dengan narkoba.
"Tadi ditegaskan bagi para pedagang, pengecer, reseller pakaian bekas impor ilegal ini kita tidak lakukan represif. Beda dengan perdagangan narkoba. Apalagi di bulan puasa ini mereka harus mencari rezeki. Yang tadi kita sepakati dengan Mendag kita perketat, jangan sampai penyelundupannya terus masuk," bebernya.
Bersambung ke halaman selanjutnya.
Sentimen: negatif (84.2%)