Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Bekasi
Tokoh Terkait
Pemkot Bekasi Akan Sanksi Jajarannya yang Nekat Gelar Buka Puasa Bersama
iNews.id Jenis Media: Metropolitan
BEKASI, iNews.id - Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengikuti instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait larangan buka bersama untuk aparatur sipil negara (ASN) dan pejabat pemerintah. Dia mengatakan ada sanksi atau hukuman bagi jajarannya yang melanggar.
Tri meminta aparatur di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi untuk disiplin menjalankan instruksi dari Presiden itu.
“Ada tahapannya, ada kode etik kepegawaian terkait dengan hukuman disiplin,” katanya, Minggu (26/3/2023).
Dia menyebut instruksi itu akan disosialisasikan kepada jajarannya dalam waktu dekat.
“Prinisipnya Pemerintah Kota Bekasi mengikuti apa yang sudah disampaikan Bapak Presiden akan kita sosialisasikan. Ini akan kita jalankan dengan sebaik-baiknya,” kata Tri Adhianto.
Sebelumnya diberitakan, arahan Presiden Jokowi soal buka puasa bersama itu tercantum dalam Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 yang ditandatangani Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada 21 Maret 2023. Surat perihal arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama tersebut ditujukan kepada Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan kepala badan/lembaga.
Editor : Rizal Bomantama
Follow Berita iNews di Google News
Bagikan Artikel:Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews.id tidak terlibat dalam materi konten ini.
Sentimen: negatif (80%)