Badan Pangan Nasional Sidak Ritel Moderen di Awal Ramadan, Cek Kesegaran Bahan Pangan
Liputan6.com Jenis Media: Ekonomi
Andriko menambahkan bahwa regulasi yang telah dikeluarkan tersebut dapat menjadi pedoman bagi setiap orang ataupun pelaku usaha yang wajib mencantumkan label pada kemasan untuk diedarkan dengan tujuan diperdagangkan, ataupun untuk donasi, program pemerintah dan/atau penugasan pemerintah.
Sementara itu dari hasil pengawasan yang dilakukan di ritel modern Thamrin City, Direktur Pengawasan Penerapan Standar Keamanan dan Mutu Pangan Sri Nuryanti menerangkan bahwa seluruh beras yang diperdagangkan dan komoditi bumbu serta rempah telah memiliki nomor izin edar pangan segar asal tumbuhan (PSAT) baik PSAT PL/PD/PDUK dari OKKP maupun PIRT dari Dinas Kesehatan dan ML dari BPOM.
Dalam kesempatan ini juga dilakukan pengambilan contoh PSAT untuk dilakukan rapid test residu pestisida golongan organofosfat yakni berupa bawang bombay, cabe merah keriting, tomat, kentang, anggur, timun, kol, wortel, strawberry, nanas, melon, sayur bayam, brokoli dan jagung manis serta Pangan Segar Asal Hewan (PSAH) berupa daging ayam, daging sapi dan ikan kembung.
“Dari hasil pengujian cepat yang dilakukan menunjukkan bahwa 13 dari 14 contoh PSAT memenuhi persyaratan keamanan pangan dari aspek residu pestisida dan contoh PSAH memenuhi persyaratan keamanan pangan dari aspek formalin,” terangnya.
Sentimen: positif (98.3%)