Sentimen
Negatif (100%)
24 Mar 2023 : 20.46
Informasi Tambahan

Kasus: penganiayaan

Polisi Serahkan Berkas Mario Dandy dan Shane Lukas ke Kejati DKI Jakarta

25 Mar 2023 : 03.46 Views 2

Liputan6.com Liputan6.com Jenis Media: Regional

Polisi Serahkan Berkas Mario Dandy dan Shane Lukas ke Kejati DKI Jakarta

Liputan6.com, Jakarta Ditreskrimum Polda Metro Jaya serahkan berkas perkara dugaan penganiayaan terhadap David Latumahina alias Cristalino David Ozora ke Kejaksaaan Tinggi DKI Jakarta.

Adapun, pelimpahan berkas tahap 1 untuk tersangka atas nama Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengkonfirmasi berkas perkara sedang diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Untuk berkas perkara Tersangka Mario Dandy Satriyo dan Tersangka Shane Lukas sudah Tahap 1 di JPU, dan masih dalam proses penelitian oleh JPU," kata Trunoyudo dalam keterangannya, Jumat (24/3/2023) malam.

Trunoyudo menerangkan, kedua tersangka sudah dewasa, maka proses penelitian berkas sesuai pada KUHAP atau sistem peradilan umum.

"Tidak ada kendala dalam proses penyidikan," ujar dia

Sementara itu, salah seorang pelaku anak yakni AG pacar Mario Dandy akan menjalani diversi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu 29 Maret 2023.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto menerangkan, perkara terdakwa anak AGH alias AG dalam penganiayaan David Ozora, akan ditangani oleh hakim tunggal Saut Maruli Tua Pasaribu yang merupakan Ketua PN Jakarta Selatan.

Adapun, pelaksanaan diversi terhadap terdakwa Anak AG diatur dalam Undang-Undang No 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak dalam Pasal 52.

"Hakim tunggal tersebut telah menetapkan tahapan diversi sebagaimana ketentuan pasal 52 UU No 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yaitu dengan menjadwalkan tahap musyawarah diversi yang pertama," kata Djuyamto dalam keterangan tertulis, Jumat (24/3/2023).

Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara dari proses peradilan ke proses di luar peradilan pidana.

Adapun diversi bertujuan untuk mencapai perdamaian antara korban dan anak; menyelesaikan perkara anak di luar proses peradilan; menghindarkan anak dari perampasan kemerdekaan; serta menanamkan rasa tanggung jawab kepada anak.

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya telah melimpahkan perkara pidana anak atas nama Terdakwa Anak AG ke PN Jakarta Selatan pada Jumat 24 Maret 2023.

 

Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan anak pengurus GP Ansor, Shane Lukas Rotua resmi ditahan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (24/02) malam. Tersangka dijerat undang-undang perlindungan anak.

Sentimen: negatif (100%)