Sentimen
Negatif (92%)
23 Mar 2023 : 19.42
Informasi Tambahan

Agama: Islam

Event: Ramadhan

Kasus: covid-19

Partai Terkait

Pejabat Dilarang Gelar Bukber, PPP: Alasan Covid-19 Tidak Tepat

24 Mar 2023 : 02.42 Views 2

Liputan6.com Liputan6.com Jenis Media: Politik

Pejabat Dilarang Gelar Bukber, PPP: Alasan Covid-19 Tidak Tepat

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengeluarkan arahan agar pejabat dan pegawai pemerintah tak mengadakan acara buka bersama (bukber). Alasannya, saat ini Indonesia masih dalam transisi dari pandemi menuju endemi Covid-19.

Menanggapi hal itu, Ketua DPP PPP Achmad Baidowi atau Awiek menilai alasan adanya aturan karena Covid-19 dirasa tidak tepat. Sebab, saat ini sudah banyak kegiatan mengumpulkan massa dalam jumlah besar.

"Apakah hal itu tidak memicu penyebaran Covid-19 yang hari ini skalanya dari pandemi menjadi endemi," kata Awiek, kepada wartawan, Kamis (23/3/2023).

Lebih lanjut, jika alasannya adalah penghematan anggaran negara, maka tinggal diberlakukan larangan penggunaan anggaran kedinasan untuk kegiatan bukber.

"Bahwa secara prinsip bukber diperbolehkan asalkan memakai dana pribadi," tegasnya.

Dia pun menyebut, dengan adanya surat edaran tersebut jangan sampai dianggap menghalangi acara-acara berkaitan dengan umat islam.

"Karena itulah PPP berharap kegiatan buka bersama tidak dilarang,"

Sebelumnya, Presiden Jokowi melarang pejabat mengadakan buka bersama. Alasannya, karena saat ini masih dalam transisi pandemi covid-19 menuju endemi.

Larangan ini tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 perihal arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama, yang diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada Selasa (21/3).

"Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi sehingga masih diperlukan kehati-hatian," bunyi kutipan surat tersebut. "Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan kegiatan Buka Puasa Bersama pada bulan suci Ramadan 1444 H agar ditiadakan," tulis arahan Jokowi.

Surat arahan itu ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri dan kepala badan/lembaga pemerintah lainnya.

Jokowi melarang pejabat negara menyelenggarakan kegiatan bukber selama Ramadhan 1444 H. Presiden Jokowi mengatur larangan ini disahkan oleh Sekretaris Kabinet (21/03/2023)

Sentimen: negatif (92.8%)