Sentimen
Positif (98%)
23 Mar 2023 : 09.00
Informasi Tambahan

BUMN: Garuda Indonesia

Kab/Kota: Ambon

Tokoh Terkait

Kisah Viral Bawa Bika Ambon Didenda Rp 2 Juta hingga Bos Garuda Buka Suara

Detik.com Detik.com Jenis Media: Ekonomi

23 Mar 2023 : 09.00
Kisah Viral Bawa Bika Ambon Didenda Rp 2 Juta hingga Bos Garuda Buka Suara
Jakarta -

Bika Ambon, kue yang kerap dijadikan oleh-oleh, sempat viral di media sosial. Bukan karena rasanya, tapi menjadi bahan cekcok antara penumpang dengan petuagas Bandara Kualanamu, Sumatera Utara.

Peristiwa tersebut diketahui terjadi di Pesawat Garuda dan videonya di media sosial viral. Menanggapi masalah itu Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra buka suara menegaskan video viral tersebut merupakan peristiwa yang terjadi pada 2021.

Menurut Irfan penumpang membawa barang ke dalam kabin pesawat dengan berat melewati batas maksimal.

-

-

"Adapun keberatan penumpang tersebut terjadi pada saat petugas melakukan pengecekan regular barang bawaan kabin para penumpang yang akan masuk ke dalam pesawat, dimana setelah dilakukan pemeriksaan, barang kabin yang dibawa oleh penumpang tersebut melebihi batas maksimum ketentuan aturan bagasi kabin yang telah ditetapkan yaitu 7 kilogram untuk setiap penumpang," jelas Irfan dalam keterangannya yang diterima detikcom, Senin (20/3/2023).

Petugas kemudian menginformasikan terkait ketentuan kelebihan bagasi bagi penumpang dengan mengacu pada peraturan yang berlaku.

"Kami tentunya memahami preferensi masyarakat dalam melaksanakan perjalanan udara, termasuk membawa barang bawaan di kabin. Namun demikian, untuk memastikan ketentuan terhadap barang bawaan pada kabin pesawat dapat terimplementasikan secara optimal khususnya terkait pertimbangan aspek safety dan layanan, serta dengan tetap mengedepankan kepentingan dan kenyamanan seluruh penumpang," terang irfan.

"Maka petugas kami di lapangan melakukan prosedur pengecekan berkala untuk memastikan profiling barang bawaan di kabin pesawat dapat diperhatikan secara optimal oleh para penumpang," sambung Irfan.

Sementara nominal Rp 2 juta yang dipermasalahkan penumpang sebagai denda, merupakan biaya kelebihan muatan kabin yang sudah dihitung dengan ketentuan yang ada. Muatan kabin yang dimaksud ini adalah Bika Ambon.

Awal mula cekcok penumpang dengan petugas Bandara Kualanamu di halaman berikutnya. Langsung klik.

Sentimen: positif (98.8%)