Senin-Kamis Selesai Pukul 3 Sore, Ini Rincian Jam Kerja PNS Selama Puasa
Detik.com Jenis Media: Ekonomi
Pemerintah mengatur jam kerja PNS selama bulan Puasa Ramadan 1444 Hijriah. Kebijakan ini dikeluarkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
Aturan jam kerja selama bulan Puasa Ramadan tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 06/2023 yang telah ditandatangani oleh Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas pada Jumat (20/03) lalu.
Dalam aturan tersebut jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadan 1444 H memenuhi minimal 32,5 jam dalam satu minggu.
Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja selama bulan Ramadan menjadi pukul 08.00-15.00 pada hari Senin hingga Kamis. Jam istirahat pada pukul 12.00-12.30.
Sedangkan untuk hari Jumat, jam kerja pada pukul 08.00-15.30 dengan jam istirahat pukul 11.30-12.30.
Sementara itu bagi instansi pemerintah yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja menjadi pukul 08.00-14.00 pada hari Senin sampai Kamis dan Sabtu, dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30.
Sedangkan untuk hari Jumat, jam kerja ASN pada pukul 08.00-14.00, dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30.
Selain itu, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah dapat menetapkan keputusan terkait pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadan 1444 H di lingkungan instansinya dengan menyesuaikan zona waktu wilayah masing-masing.
Rincian Jam Kerja PNS Selama Puasa Ramadan 1444 H
Bagi Instansi Pemerintah yang menerapkan 5 hari kerja1. Senin sampai Kamis: 08.00-15.00
Waktu Istirahat: 12.00-12.30
2. Jumat: 08.00-15.30
Waktu Istirahat: 11.30-12.30
1. Senin sampai Kamis, dan Sabtu: 08.00-14.00
Waktu Istirahat: 12.00-12.30
2. Jumat: 08.00-14.30
(hns/hns)Sentimen: negatif (57.1%)