Sentimen
Positif (99%)
21 Mar 2023 : 20.48
Informasi Tambahan

BUMN: Garuda Indonesia

Tokoh Terkait

Ada Koperasi Digital, Pengelolaan Dana Kini Bisa Dipantau

Liputan6.com Liputan6.com Jenis Media: Ekonomi

21 Mar 2023 : 20.48
Ada Koperasi Digital, Pengelolaan Dana Kini Bisa Dipantau

Sebelumnya, Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) telah membentuk Tim Khusus sejak 17 Februari 2023 untuk melanjutkan tugas Tim Satuan Tugas (Satgas), yang telah berakhir tugasnya menangani kasus delapan koperasi bermasalah.

"Dengan telah berakhirnya masa tugas Satgas penanganan koperasi bermasalah, perlu dibentuk tim khusus untuk melakukan pendampingan dan pemantauan terhadap koperasi bermasalah," kata Deputi Bidang Perkoperasian KemenKopUKM Ahmad Zabadi di Jakarta, Sabtu (25/2/2023).

Kedelapan koperasi bermasalah tersebut adalah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Koperasi Jasa Berkah Wahana Sentosa, KSP Sejahtera Bersama, KSP Pracico Inti Utama, KSP Pracico Inti Sejahtera, KSP Intidana, KSP Timur Pratama Indonesia, dan KSP Lima Garuda.

Kemenkop UKM, kata Zabadi, telah memberikan empat tugas kepada Tim khusus tersebut. Pertama, melakukan pendampingan Rapat Anggota Tahunan (RAT) terhadap delapan koperasi bermasalah. 

Tugas kedua, melakukan pemantauan secara harian terhadap delapan koperasi bermasalah terkait dengan pembayaran skema perdamaian PKPU yang telah dihomologasi oleh pengadilan.

Kemudian, melakukan mediasi terkait dengan penanganan delapan koperasi bermasalah. Terakhir, melakukan koordinasi dengan pengurus dan pengawas delapan koperasi bermasalah dan terakhir bertugas melaporkan pendampingan dan pemantauan kepada Deputi Bidang Perkoperasian.

Pembentukan Satgas Koperasi Bermasalah

Pada Januari 2022 Kemenkop UKM telah membentuk Satgas untuk menangani delapan koperasi koperasi bermasalah. Pembentukan Tim Satgas ini dilakukan untuk menjawab keluhan masyarakat atas koperasi bermasalah. 

Hal ini sejalan dengan tugas pemerintah dalam melindungi masyarakat, termasuk anggota koperasi bermasalah. Anggota Satgas tersebut berasal dari lintas kementerian/lembaga maupun dari aparat penegak hukum hingga masyarakat. 

Pembentukan Satgas juga dilakukan untuk melakukan pengawasan yang lebih sistematis dan dapat memastikan putusan PKPU dijalankan secara benar. Rata-rata pelaksanaan putusan PKPU tersebut dilakukan antara 2021 sampai 2026. 

"Waktu putusan dinilai cukup panjang dan masih ada koperasi bermasalah yang belum memenuhi harapan anggota koperasi," imbuh Zabadi. 

Sentimen: positif (99.9%)