Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: KKN, nepotisme, korupsi
Tokoh Terkait
Kata KPK soal Tak Adanya Laporan Harta Kekayaan Pejabat Setneg yang Istrinya Pamer Kekayaan
Liputan6.com Jenis Media: Regional
Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat suara terkait tak adanya laporan harta kekayaan Kepala Sub Bagian Administrasi Kendaraan Biro Umum Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) Esha Rahmansah Abrar di laman elhkpn.kpk.go.id.
Plt Juru Bicara Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding mengatakan, Esha bukan pejabat negara yang masuk kategori wajib lapor. Esha tersandung masalah karena sang istri sang istri kerap memamerkan gaya hidup mewah alias flexing.
"Berdasarkan data pada eLHKPN, yang bersangkutan tidak terdaftar sebagai wajib lapor," ujar Ipi dalam keterangannya, Senin (20/3/2023).
Ipi mengatakan, berdasarkan data yang disampaikan kepada KPK, Kementerian Setneg melalui Peraturan Kemensetneg Nomor 128 Tahun 2015 menetapkan empat jabatan yang termasuk sebagai wajib lapor LHKPN.
"Yaitu pejabat eselon 1, eselon 2, bendahara, dan auditor," kata Ipi.
Ipi mengatakan, Pasal 2 UU Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN menetapkan penyelenggara negara secara limitatif.
Namun demikian, kata Ipi dalam kaitan kewajiban lapor LHKPN, instansi dapat melakukan perluasan wajib lapor hingga meliputi jabatan lainnya yang memiliki fungsi strategis yang dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya di dalam melakukan penyelenggaraan negara rawan terhadap praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme.
"Selain itu, seorang ASN terikat kewajiban untuk menyampaikan laporan harta kekayaannya kepada instansi masing-masing berbentuk LHKASN sesuai dengan SE Kemenpan RB No 1 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian LHKASN di Lingkungan Instansi Pemerintah," Ipi menandasi.
PPATK Akan Telusuri Aliran Uang Pejabat Setneg Esha Rahmansah AbrarDiberitakan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan menelusuri aliran uang Kepala Sub Bagian Administrasi Kendaraan Biro Umum Kementerian Sekretariat Negara Esha Rahmansah Abrar.
Langkah ini diambil PPATK buntut dari aksi pamer kekayaan yang dilakukan oleh istri Esha Rahmansah di media sosialnya.
"Ya (kita telusuri aliran uang) semua pihak terkait, tidak hanya yang bersangkutan," kata Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana saat dihubungi, Minggu (19/3/2023).
Ivan menyatakan, pihaknya siap menindaklanjuti permintaan dari instansi lain untuk melakukan investigasi, termasuk dari Kemensetneg. Ini merupakan hal lazim yang dilakukan lembaganya sesuai tugas, fungsi dan kewenangan.
"Kami koordinasi terus. Data kami serahkan ke instansi peminta dalam hal ini Setneg dan jika ada unsur korupsi dan pencucian uang, kami sampaikan ke penyidik terkait (KPK/Polri)," ujar Ivan.
Sentimen: netral (57.1%)