Sentimen
Positif (99%)
19 Mar 2023 : 15.30
Informasi Tambahan

Kasus: PHK

Tokoh Terkait

Pengusaha Semringah Boleh Potong Upah 25%: Bisa Minimalisir PHK

Detik.com Detik.com Jenis Media: Ekonomi

19 Mar 2023 : 15.30
Pengusaha Semringah Boleh Potong Upah 25%: Bisa Minimalisir PHK
Jakarta -

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyambut baik aturan yang memperbolehkan perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor memangkas upah buruhnya hingga 25% selama 6 bulan. Dengan begitu perusahaan bisa meminimalisir terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Kami sangat mengapresiasi kebijakan Permenaker Nomor 5 Tahun 2023. Dengan adanya kelonggaran ini, perusahaan-perusahaan padat karya berorientasi ekspor bisa memiliki ruang gerak yang lebih besar dalam mempertahankan lapangan kerja dan produktifitas dalam kondisi yang sulit ini hingga demand ekspor mengalami normalisasi," kata Wakil Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani saat dihubungi, Minggu (19/3/2023).

Shinta berharap pekerja/buruh bisa memahami kondisi saat ini di mana permintaan pasar ekspor yang sedang lesu akibat dampak perubahan ekonomi global.

-

-

"Kami harap pekerja bisa memahami dan bisa berdialog secara konstruktif sehingga sebanyak mungkin lapangan kerja bisa dipertahankan. Dari sisi pelaku usaha, kami sangat berupaya meminimalisir PHK dan mempertahankan sebanyak mungkin pekerja yang ada saat ini," tuturnya.

Terkait berapa banyak buruh yang bisa diselamatkan dari PHK dengan adanya Permenaker Nomor 5 Tahun 2023, Shinta menilai perlu melihat lebih jauh. Pasalnya kebijakan itu selain tergantung dari kondisi perusahaan, juga pada komunikasi bipartit antara pekerja dengan perusahaan.

"Tentu saja ini (PHK bisa diminimalisir) dengan catatan bila dialog dengan pekerja bisa berjalan dengan lancar dan beban upah bisa disesuaikan dengan kemampuan bayar perusahaan," ucapnya.

Seperti diketahui, perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang mau pangkas upah hingga 25% harus mendapat persetujuan dari pekerja. Setelah itu pihaknya harus mendaftar ke Dinas Tenaga Kerja untuk dipastikan telah memenuhi kriteria.

"Ini tidak akan mudah mengingat kita juga mendekati periode Ramadan-Lebaran di mana tentu pekerja memiliki ekspektasi tertentu terhadap penghasilan," tutur Shinta.

Berikut kriteria perusahaan industri padat karya berorientasi ekspor yang boleh memangkas gaji pekerja/buruh maksimal 25%:

a. Memiliki pekerja/buruh paling sedikit 200 orang
b. Persentase biaya tenaga kerja dalam biaya produksi paling sedikit 15%
c. Produksi bergantung pada permintaan pesanan dari negara Amerika Serikat (AS) dan negara di benua Eropa yang dibuktikan dengan surat permintaan pesanan

Perusahaan industri padat karya berorientasi ekspor yang boleh memangkas gaji pekerja/buruh maksimal 25% meliputi:

a. Industri tekstil dan pakaian jadi
b. Industri alas kaki
c. Industri kulit dan barang kulit
d. Industri furnitur dan
e. Industri mainan anak

(aid/dna)

Sentimen: positif (99.8%)