Sentimen
Negatif (100%)
19 Mar 2023 : 04.26
Informasi Tambahan

Kasus: penganiayaan

Tokoh Terkait

Kejagung Sebut Kasus Penganiayaan David Ozora Tak Penuhi Syarat Restorative Justice

19 Mar 2023 : 04.26 Views 2

Liputan6.com Liputan6.com Jenis Media: Regional

Kejagung Sebut Kasus Penganiayaan David Ozora Tak Penuhi Syarat Restorative Justice

Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora Latumahina tidak memenuhi syarat untuk diselesaikan lewat mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan alasannya.

"Hal ini dikarenakan ancaman hukuman pidana penjara melebihi batas yang telah diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020," kata Ketut soal kasus penganiayaan David Ozora, seperti dilansir Antara, Jakarta, Sabtu 18 Maret 2023.

Menurut dia, tersangka kasus penganiayaan berat itu, yakni Mario Dandy Satrio (MDS) dan Shane Lukas (SLRL) tidak layak mendapatkan restorative justice. Selain itu, perbuatan kedua tersangka dianggap keji dan berdampak luas di masyarakat.

"Perbuatan yang dilakukan oleh tersangka sangat keji dan berdampak luas baik di media maupun masyarakat, sehingga perlu adanya tindakan dan hukuman tegas bagi para pelaku," kata Ketut.

Untuk AG pacar Mario Dandy yang ditetapkan sebagai pelaku anak yang berkonflik dengan hukum, Ketut menjelaskan undang-undang tentang sistem peradilan pidana anak yang mewajibkan aparat penegak hukum dalam setiap jenjang penanganan perkara pelaku anak, melakukan upaya-upaya damai dalam rangka menjaga masa depan anak yang berkonflik dengan hukum dengan cara diversi. Bukan restorative justice.

Meski demikian, diversi hanya bisa dilaksanakan apabila ada perdamaian dan pemberian maaf dari korban dan keluarga korban.

"Bila tidak ada kata maaf, maka perkara pelaku anak harus dilanjutkan sampai pengadilan," ungkap Ketut.

Diketahui, AG (15) pacar Mario Dandy Satriyo saat ini telah menjalani pemeriksaan oleh Polda Metro Jaya. Pemeriksaan akan didampingi Balai Pemasyarakatan (Bapas) hingga Kementerian Pemberdayaan perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA).

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menutup peluang keadilan restoratif bagi tersangka Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) pelaku penganiayaan terhadap D (17).

Peluang ini ditutup mengingat kondisi korban masih belum sadarkan diri maka ancaman hukuman lebih dari batas maksimal keadilan restoratif. Terlebih, penuntut umum bisa memberikan hukuman yang berat atas perbuatan keji yang telah dilakukan.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Ade Sofyan dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Jumat, mengatakan keadilan restoratif baru bisa terwujud jika korban atau keluarga memberikan maaf kepada tersangka.

Sentimen: negatif (100%)