Sentimen
Negatif (99%)
19 Mar 2023 : 11.00
Informasi Tambahan

Event: Ramadhan

Kab/Kota: Bogor

Kasus: mayat, HAM, Pemalsuan dokumen, penganiayaan

Sepekan, Ketua KPU RI diperiksa hingga pria pemutilasi ditangkap

19 Mar 2023 : 11.00 Views 2

Antaranews.com Antaranews.com Jenis Media: Nasional

Sepekan, Ketua KPU RI diperiksa hingga pria pemutilasi ditangkap
Jakarta (ANTARA) -

Beberapa berita hukum sepekan menjadi perhatian pembaca dan masih menarik untuk dibaca kembali, soal DKPP periksa Ketua KPU RI hingga pria pelaku mutilasi mayat dalam koper merah ditangkap.


Berikut lima berita hukum sepekan terakhir yang masih menarik untuk dibaca kembali:
 

1. DKPP periksa Ketua KPU RI terkait dua perkara secara tertutup

 

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjadwalkan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) terhadap Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari secara tertutup di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin, pukul 10.00 WIB.

 

Sekretaris DKPP Yudia Ramli, berdasarkan keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin, mengatakan pemeriksaan terhadap Hasyim itu terkait dengan perkara nomor 35-PKE-DKPP/II/2023 dan 39-PKE-DKPP/II/2023.

   

2.LPSK tolak permohonan perlindungan AG kasus anak eks Ditjen Pajak

 

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan perlindungan AG (anak berkonflik dengan hukum) terkait kasus penganiayaan oleh anak eks pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan Mario Dandy Satriyo.

 

"Penolakan itu diputuskan dalam sidang Mahkamah Pimpinan LPSK," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo di Jakarta, Selasa.

   

3.Aspri Wamenkumham laporkan Ketua IPW terkait pencemaran nama baik

 

Asisten Pribadi Wakil Menteri Hukum dan HAM (Aspri Wamenkumham) Yogi Arie Rukmana melaporkan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso (STS) atas dugaan pencemaran nama baik.

 

"Malam ini, saya laporkan untuk merespons beliau atas dugaan pencemaran nama baik saya," ucap Yogi kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu dini hari.

   

4.Bareskrim tahan Henry Surya terkait pemalsuan dan TPPU

 

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri resmi menahan kembali pendiri Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Henry Surya terkait pemalsuan dokumen dan surat serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

 

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, di Jakarta, Kamis, mengatakan penahanan Henry Surya terkait perkara tindak pidana berbeda dengan perkara yang sebelumnya telah disidang dan divonis lepas oleh Pengadilan Jakarta Barat.

   

5.Polisi tangkap tersangka pemutilasi mayat dalam koper merah

 

Kepolisian Resor Bogor, Jawa Barat, menangkap tersangka pemutilasi mayat yang potongan tubuhnya ditemukan dalam koper berwarna merah di Desa Singabangsa, Tenjo, Bogor, Rabu (15/3).

 

"Alhamdulillah berkat kerja keras Satreskrim Polres Bogor dan doa masyarakat, pelaku mutilasi berhasil ditangkap dan diamankan oleh Satreskrim Polres Bogor," kata Kasi Humas Polres Bogor, Iptu Desi Triana di Cibinong, Bogor, Jumat.

   

6.Kejagung sebut "restorative justice" kasus David tak penuhi syarat

 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora Latumahina tidak memenuhi syarat untuk diselesaikan lewat mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice.

 

"Hal ini dikarenakan ancaman hukuman pidana penjara melebihi batas yang telah diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020," kata Ketut dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu.

 

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Chandra Hamdani Noor
COPYRIGHT © ANTARA 2023

Sentimen: negatif (99.9%)