Sentimen
Negatif (96%)
18 Mar 2023 : 23.52
Informasi Tambahan

Kasus: penganiayaan

Tokoh Terkait

Kejagung Sebut Restorative Justice Kasus Penganiayaan David Ozora oleh Mario Dandy Tidak Penuh Syarat

18 Mar 2023 : 23.52 Views 3

Liputan6.com Liputan6.com Jenis Media: Bola

Kejagung Sebut Restorative Justice Kasus Penganiayaan David Ozora oleh Mario Dandy Tidak Penuh Syarat

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menutup peluang keadilan restoratif bagi tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas. Keduanya adalah pelaku penganiayaan terhadap David Ozora.

Peluang ini tertutup mengingat kondisi korban masih belum sadarkan diri maka ancaman hukuman lebih dari batas maksimal keadilan restoratif. Terlebih, penuntut umum bisa memberikan hukuman yang berat atas perbuatan keji tersebut.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati DKI Ade Sofyan mengatakan keadilan restoratif baru bisa terwujud jika korban atau keluarga memberikan maaf kepada tersangka. Namun, jika tidak ada, maka keadilan restoratif tidak bisa dilaksanakan.

Kendati demikian, Kejati DKI Jakarta memberikan peluang diversi kepada AG (15), anak yang berkonflik untuk mempertimbangkan masa depan anak sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak. Lantaran perbuatan yang dilakukan AG tidak secara langsung melakukan kekerasan terhadap korban.

Namun, upaya damai tentu kembali kepada keputusan korban maupun keluarga.

Sentimen: negatif (96.9%)