Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Surabaya
Tokoh Terkait
Daftar BUMN yang Dibubarkan Jokowi, Terbaru Ada 2
Detik.com Jenis Media: Ekonomi
Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja membubarkan sejumlah BUMN. Perusahaan pelat merah yang baru saja dibubarkan adalah PT Istaka Karya yang dinyatakan pailit, serta PT Industri Sandang Nusantara (Persero).
Kedua perusahaan tersebut masuk ke dalam daftar BUMN yang sempat disebutkan Menteri BUMN Erick Thohir pada 2021 lalu untuk dibubarkan. Tidak hanya sekedar pembubaran, sejumlah BUMN yang juga dinyatakan bubar ada yang digabungkan dengan BUMN lain demi efisiensi.
Berikut daftar BUMN yang dibubarkan Jokowi:1. PT Istaka Karya
Pembubaran Istaka Karya tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Istaka Karya.
PP tersebut diteken Jokowi pada Jumat 17 Maret 2023. Dalam beleid itu, disebutkan PT Istaka Karya dibubarkan karena dinyatakan pailit berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 26/Pdt.Pembatalan Perdamaian/2o22/PN.Niaga.Jkt.Pst.tanggal 12 Juli 2022.
"Perusahaan Perseroan (Persero) PT Istaka Karya dinyatakan pailit dan menyebabkan harta pailit Perusahaan Perseroan (Persero) PT Istaka Karya berada dalam keadaan insolvensi," tulis beleid tersebut, dikutip Jumat (17/3/2023).
Aturan tersebut menyebut pelaksanaan likuidasi dalam rangka pembubaran PT Istaka Karya dilakukan sesuai dengan ketentuan. Antara lain peraturan peraturan perundang-undangan di bidang Badan Usaha Milik Negara.
Adapun penyelesaian pembubaran PT Istaka Karya, termasuk likuidasi dilaksanakan paling lambat 5 tahun, terhitung sejak perseroan dinyatakan pailit. Dan semua kekayaan sisa hasil likuidasi PT Istaka Karya disetorkan ke kas negara.
2. PT Industri Sandang Nusantara (Persero)
Pembubaran PT Industri Sandang Nusantara (Persero) resmi dilakukan dengan ditekennya Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2023 oleh Jokowi pada 17 Maret 2023.
"Terhitung sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Sandang Nusantara yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1977 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Industri Sandang menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) dibubarkan," bunyi Pasal 1 PP tersebut seperti dikutip detikcom, Jumat (17/3/2023).
Pada Pasal 2 dijelaskan, pelaksanaan likuidasi dalam rangka Industri Sandang Nusantara dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Badan Usaha Milik Negara, peraturan perundang-undangan di bidang perseroan terbatas, dan peraturan perundang-undangan lainnya.
Kemudian, di Pasal 3 disebutkan penyelesaian pembubaran lndustri Sandang Nusantara termasuk likuidasi paling lambat 6 tahun terhitung sejak tanggal pengundangan Peraturan Pemerintah ini.
"Semua kekayaan sisa hasil likuidasi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Sandang Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, disetorkan ke Kas Negara," bunyi Pasal 4.
3. PT Merpati Nusantara Airlines (Persero)
Merpati Airlines dibubarkan Jokowi lewat Peraturan Pemerintah nomor 8 Tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Merpati Nusantara Airlines, yang ditandatanganinya tepat pada 20 Februari 2023.
Maskapai pelat merah dengan itu dibubarkan karena dinyatakan pailit berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor S/Pdt.Sus- Pembatalan Perdamaian 2O22/PN.Niaga Sby Jo Nomor 4/Pdt.Sus-PKPU/20l8/PN.Niaga Sby tanggal 2 Juni 2022.
"Harta pailit Perusahaan Perseroan (Persero) PI Merpati Nusantara Airlines berada dalam keadaan insolvensi," bunyi kutipan salah satu pasal dalam PP tersebut, dikutip Rabu (22/2/2023).
Penyelesaian pembubaran Merpati Nusantara Airlines termasuk likuidasi akan dilakukan paling lambat 5 tahun terhitung sejak perusahaan dinyatakan pailit. Artinya, proses pembubaran akan rampung pada tahun 2027.
"Semua kekayaan sisa hasil likuidasi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Merpati Nusantara Airlines sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 disetorkan ke Kas Negara," bunyi beleid tersebut.
4. PT Kertas Leces
Kertas Leces resmi telah dibubarkan Jokowi dalam Peraturan Pemerintah No 9 tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas Leces.
Perusahaan kertas pelat merah itu dibubarkan karena dinyatakan pailit berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 1/Pdt.Sus.Pembatalan Perdamaian 2O18 PN Niaga Sby. Jo Nomor 5/Pdt.Sus-PKPU/2O14lPN Niaga Sby. tanggal 25 September 2O18.
"Harta pailit Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas Leces berada dalam keadaan insolvensi," bunyi penggalan pasal PP tersebut.
Penyelesaian pembubaran PT Kertas Leces termasuk likuidasi dilaksanakan paling lambat 9 tahun terhitung sejak perusahaan dinyatakan pailit. Dalam hal ini, targetnya Kertas Leces akan selesai melakukan pembubaran di tahun 2027.
"Semua kekayaan sisa hasil likuidasi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas Leces sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 disetorkan ke Kas Negara," bunyi beleid tersebut.
Bersambung ke halaman berikutnya. Langsung klikSentimen: netral (79%)