Sentimen
Positif (57%)
18 Mar 2023 : 17.30
Informasi Tambahan

Kasus: covid-19

Pemprov DKI Kaji Banding Putusan PTUN soal UMP DKI 2022 Batal Naik

19 Mar 2023 : 00.30 Views 2

CNNindonesia.com CNNindonesia.com Jenis Media: Ekonomi

Pemprov DKI Kaji Banding Putusan PTUN soal UMP DKI 2022 Batal Naik
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mempertimbangkan untuk mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) terkait revisi Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan pihaknya masih mempelajari hasil putusan tersebut.

"Pemprov sedang melakukan evaluasi nanti akan kita sampaikan ya. Apakah kita nantinya akan banding atau tidak," kata Riza di Jakarta, Rabu (13/7).

-

-

Riza juga mengatakan Pemprov DKI Jakarta akan terus berupaya memastikan para buruh mendapatkan penghasilan yang baik. Namun, Pemrov DKI Jakarta juga akan tetap memperhatikan kelompok pengusaha.

Ia mengatakan kebijakan penetapan UMP sebelumnya juga sudah dibahas bersama pihak-pihak terkait. Apalagi, saat menetapkan itu, kata dia, pertumbuhan ekonomi di Jakarta mulai membaik setelah dihantam pandemi Covid-19.

"Kalau buruhnya meningkat pendapatannya, UMP-nya itu sesungguhnya juga berarti swastanya juga meningkat, berarti ada pendapatan yang meningkat daripada swasta itu," papar dia.

Sebelumnya, PTUN Jakarta mengabulkan gugatan Apindo DKI Jakarta terkait revisi UMP 2022 yang dilakukan Gubernur Anies Baswedan.

Artinya, kenaikan UMP DKI Jakarta yang ditetapkan Anies dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang UMP Tahun 2022 sebesar 5,1 persen pada 2022 menjadi batal.

Jika hasil putusan ini diberlakukan, maka ada penurunan sekitar Rp100 ribu untuk UMP DKI Jakarta. Sebab, saat dinaikkan 5,1 persen, UMP DKI Jakarta 2022 menjadi Rp4.641.854 per bulan.

[-]

(fby/sfr)

Sentimen: positif (57.1%)