Sentimen
Positif (98%)
18 Mar 2023 : 07.49

Pemutihan Pajak Kendaraan Tak Bagus, Mending Hapus Pajak Progresif

Detik.com Detik.com Jenis Media: Otomotif

18 Mar 2023 : 07.49
Pemutihan Pajak Kendaraan Tak Bagus, Mending Hapus Pajak Progresif
Jakarta -

Pemutihan denda pajak kendaraan dinilai bukanlah cara yang tepat membuat masyarakat lebih taat membayar pajak. Ketimbang mengadakan pemutihan, polisi menyarankan agar pajak progresif kendaraan dihapus.

Pihak kepolisian terus mendorong penghapusan tarif Bea Balik Nama Kendaraan. Selain membuat masyarakat lebih taat pajak, penghapusan pajak progresif juga membuat pencatatan data kendaraan lebih valid. Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan penghapusan pajak progresif kendaraan lebih baik diterapkan ketimbang melakukan pemutihan denda pajak.

"Makanya kita mengharapkan progresif, sudahlah dihilangkan saja supaya valid, tinggal datanya valid single data terjadi datanya Dispenda, Jasa Raharja, Polisi semuanya sama jelas ya ini yang kita harapkan. Makanya kami Ingatkan udahlah nggak usah pakai pemutihan itu bukan hal yang bagus," kata Yusri dikutip laman Korlantas Polri.

-

-

Keberadaan pajak progresif dinilai membuat masyarakat justru menunggak bayar pajak. Bahkan dalam catatan Jasa Raharja, hingga Desember 2022 hampir setengah dari total kendaraan atau sekitar 43,76% yang beredar di Indonesia belum membayar pajak.

Adapun, kebanyakan yang menunggak bayar pajak itu adalah pemilik kendaraan bekas. Penundaan itu dilakukan karena malas mengurus balik nama kendaraan (BBN2). Sebenarnya, bisa saja mengurus perpanjangan STNK tanpa melakukan balik nama. Namun kebanyakan yang terjadi, pemilik lama ogah meminjamkan KTP aslinya. Ini tentu menyulitkan proses perpanjangan STNK.

Di sisi lain, mereka menunggu pemutihan denda pajak yang digelar Pemerintah Daerah. Dalam program pemutihan, biasanya pemilik kendaraan akan digratiskan membayar denda pajaknya. Namun untuk pajak yang menunggak dibayarkan normal. Di samping itu, pemutihan tidak dilakukan setiap waktu.

Di kesempatan terpisah, Korlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi mengatakan penghapusan pajak progresif bakal meringankan beban masyarakat.

"Pengurangan beban dari BBN II bahkan penghapusan pajak progresif ini akan memudahkan masyarakat. Jadi masyarakat tidak perlu ragu-ragu, setiap pindah, balik nama lapor, toh nol biayanya," ungkap Firman.

Simak Video "Duh! Mobil Mewah Dibeli Atas Nama PT Bikin Rugi Negara"
[-]
(dry/lth)

Sentimen: positif (98.5%)