Terkuak! Ini Jalur Tikus Masuknya Baju Impor Bekas
Detik.com Jenis Media: Ekonomi
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemeneterian Keuangan mengungkap jalur tikus baju impor bekas di Indonesia. Hal ini mengingat saat ini tengah ramai baju bekas impor ilegal.
Jalur tikus tersebut, pertama, dari Pesisir Timur Sumatera, Batam, Kepulauan Riau via Pelabuhan tidak resmi. Kedua, perbatasan Kalimantan, utamanya di Kalimantan Barat seperti Jagoi Babang, Sintete, Entikong.
"Modusnya disembunyikan pada barang lain (undeclare), kedua dengan modus menyembunyikan pakaian bekas pada barang Pelintas batas, barang bawaan penumpang, atau menggunakan jalur-jalur kecil melewati hutan yang sulit terdeteksi oleh petugas," jelas Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Nirwala Dwi Heryanto dalam keterangan tertulis, Kamis (16/3/2023).
Nirwala mengatakan pada dasarnya setiap barang yang diimpor ke Indonesia harus dalam keadaan baru, kecuali untuk barang tertentu yang ditetapkan lain dan dikecualikan oleh aturan. Aturan mengenai larangan impor pakaian bekas illegal ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 51 Tahun 2015 dan juga Permendag Nomor 18 tahun 2021 yang telah diubah menjadi Permendag Nomor 40 tahun 2022.
"Larangan importasi pakaian bekas illegal tersebut merupakan kebijakan pemerintah dalam melindungi masyarakat dari dampak negatif pakaian bekas terhadap kesehatan dan juga untuk melindungi industri tekstil dalam negeri serta UMKM yang sangat dirugikan akibat importasi tersebut," jelasnya.
Bea Cukai menegaskan tetap menjalankan tugasnya sebagai community protector dalam menjaga dan mengawasi perbatasan Indonesia dari masuknya barang-barang yang dilarang dan termasuk pakaian bekas illegal.
Bersambung ke halaman berikutnya. Langsung klikSentimen: negatif (88.8%)