Sentimen
Positif (66%)
15 Mar 2023 : 20.28
Informasi Tambahan

Kasus: PHK

Pengusaha Ekspor Dapat Restu Potong Gaji Buruh, Kadin Akui Minta Keringanan Akibat Bisnis Terpuruk

16 Mar 2023 : 03.28 Views 2

Liputan6.com Liputan6.com Jenis Media: Ekonomi

Pengusaha Ekspor Dapat Restu Potong Gaji Buruh, Kadin Akui Minta Keringanan Akibat Bisnis Terpuruk

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengeluarkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2023. Isinya adalah membolehkan perusahaan yang berorientasi ekspor boleh membayar gaji sebesar 75 persen saja.

Bukan tanpa alasan, izin untuk memotong gaji atau upah buruh sebesar 25 persen ini dilakukan karena perusahaan terdampak akibat menurunnya ekonomi global. Tujuannya, agar keuangan perusahaan masih tetap dalam keadaan baik.

Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia bidang Pengembangan Otonomi Daerah Sarman Simanjorang menilai, Permenaker ini jadi respons pemerintah atas keluhan pengusaha. Dia mengakui, kalau pengusaha meminta keringanan dari pemerintah karen kondisi bisnis yang terpuruk.

"Ya, ini lebih ke arah agar Pemerintah dan buruh memahami akan komdisi yang dihadapi oleh industri padat karya kita," kata dia saat dikonfirmasi Liputan6.com, Rabu (15/3/2023).

Sarman menjelaskan kalau sebagian besar industri padat karya yang dimaksud bergantung pada kondisi ekonomi pembelinya. Dalam hal ini ada pasar ekspor Indonesia seperti Eropa dan Amerika Serikat.

"Dengan adanya kondisi ekon global yang penuh tak pasti tentu membuat berbagai pesanan dari buyer luar negeri itu sangat menurun drastis, dan itu sudah mulai dirasakan dampaknya pada akhir tahun 2022 lalu," katanya.

Sebut saja, di akhir November sampai awal Desember ada beberapa perusahaan padat karya di industri garmen, tekstil, dan alas kaki mengurangi karyawannya. Bahkan terpaksan harus melakukan PHK. 

"Nah dalam kerangka inilah pemerintah merespons membuat suatu regulasi bagaimana agar industri padat karya kita ini mampu bertahan, dengan mengurangi beban operasional biaya yang tidak seperti biasanya. Tentu salah satunya adalah membayar upah paling sedikit 75 persen dari upah yang biasa diterima," bebernya.

Buruh Harus Bijak

Lebih lanjut, Sarman mengatakan kalau aturan ini keluar untuk menjadi solusi di berbagai pihak. Baik di sisi pengusaha, buruh, dan juga pemerintah.

Dia meminta kelompok buruh bisa menyikapi secara bijak terhadap Permenaker 5/2023 ini. Alasannya, pengurangan upah yang diatur adalah untuk menjaga kelangsungan usaha kedepannya.

"Tentu buruh harus melihat kondisi ini secara bijak untuk kelangsungan dan masa depan industri padat karya kita sehingga mampu bertahan memghadapi tekanan krisis ekonomi global," pungkasnya.

Pelabuhan Patimban di Subang, Jawa Barat siap melayani kegiatan ekspor impor perdananya di bulan Desember 2020. Hal itu disampaikan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam acara Dialog Publik Online Pelabuhan Patimban dan Pengembangan Ekonomi Dae...

Sentimen: positif (66.7%)