Sentimen
Negatif (98%)
15 Mar 2023 : 21.00
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Senayan

Di Hadapan Komisi II DPR, Ketua KPU Sebut Lakukan 3 Langkah Hukum Lawan Partai PRIMA

15 Mar 2023 : 21.00 Views 3

Liputan6.com Liputan6.com Jenis Media: Politik

Di Hadapan Komisi II DPR, Ketua KPU Sebut Lakukan 3 Langkah Hukum Lawan Partai PRIMA

Liputan6.com, Jakarta - Ketua KPU Hasyim Asyari mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya berhadapan dengan Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA), melalui tiga jalur hukum. Hal itu ia sampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR, Rabu (15/3/2023).

"Sekarang ini, kami berhadapan dengan Partai Prima itu tiga jalur (hukum). Jalur pertama adalah terhadap putusan PTUN yang perkara 468 (yang sebelumnya menolak Prima), mereka mengajukan memori PK ke MA sehingga KPU menyikapi dengan mengajukan kontra memori PK (Peninjauan Kembali),” kata Hasyim di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (15/3/2023).

Jalur hukum kedua adalah terkait banding KPU terhadap putusan PN Jakpus perkara nomor 75.

Selain itu, lanjut Hasyim, saat ini Prima berdasar putusan PN Jakpus juga sedang mengajukan lagi gugatan ke Bawaslu untuk menjadi peserta Pemilu.

“Jadi kami ini berhadapan dengan partai Prima sampai saat ini melalui tiga jalur tersebut,” ujar Hasyim.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR, Junimart Girsang menilai KPU RI tidak serius dalam menghadapi gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA). Junimart mengaku kecewa dengan KPU.

“Saya tentu kecewa dengan KPU, karena hasil pengamatan, penelusuran menyikapi gugatan-gugatan ini terlalu anggap enteng,” kata Junimart dalam Rapat Kerja bersama KPU, Rabu (15/3/2023).

Polemik Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih terus berlanjut. Perseteruan ini bersumbu pada gugatan Partai Prima ke PN Jakarta yang memutuskan Pemilu 2024 ditunda.

Sentimen: negatif (98.3%)