Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Senayan
Kasus: kecelakaan
Tokoh Terkait
Menhub Respons Usul Bamsoet Motor Masuk Tol
CNNindonesia.com Jenis Media: Otomotif
"Tentang wacana motor masuk tol memang harus hati-hati. Memang harus kita lihat UU-nya. Saya belum pelajari. Kedua, international best practice-nya seperti apa? Ada fakta motor itu risiko kaitan keselamatan sekarang 70 persen kecelakaan karena motor. Tp anyway saya akan pelajari regulasi di negara kita dan internasional seperti apa," kata Budi di Jakarta, Selasa (29/1).
Sebelumnya Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mengajukan izin kepada Pemerintah RI supaya pengendara sepeda motor dapat masuk ke jalan bebas hambatan (tol).
"Saya meminta dan mengimbau dari (kawasan) gedung DPR ini, pemerintah harus mewujudkan jalan khusus bagi roda dua di jalan-jalan tol. Ini penting untuk persamaan hak warga negara," kata Bambang Soesatyo di Senayan, Jakarta, akhir pekan lalu dilansir detikOto.
Pria karib disapa Bamsoet meminta pemerintah untuk menyediakan jalur khusus motor di setiap jalan tol di Indonesia. Dengan demikian sepeda motor bisa bergerak bebas di tol dan lebih menghemat waktu. Bamsoet memberi contoh seperti tol Mandara di Bali dan tol Suramadu di Jawa Timur.
"Dari lapangan ini saya meminta pemerintah (juga) memikirkan, Bali saja di tol sudah ada jalur khusus motor. Suramadu jalan tolnya sudah ada khusus motor," ucap Bamsoet sebagai Ketua Dewan Pembina Motor Besar Indonesia (MBI).Pernyataan Bamsoet itu cukup mengagetkan mengingat permintaan motor masuk tol pernah ditolak Kepolisian beberapa tahun silam. Kini wacana ini kembali muncul dan ramai jadi perbincangan masyarakat Indonesia.
Kala itu, kepolisian melarang motor masuk tol karena dianggap bisa menimbulkan masalah baru di jalan bebas hambatan.
Sejauh ini pemerintah dan kepolisian memang memberi ruang gerak motor untuk memasuki dua ruas tol, yaitu di jembatan Suramadu dan tol Bali.Kendati demikian, kondisi jalan di sana sudah didesain sedemikian rapih atau dibuat terpisah antara jalur untuk mobil dan motor sehingga kecil kemungkinan ada benturan antara mobil dan motor.
Selain dua rua tol tersebut, tol di Indonesia hanya menyediakan jalur untuk roda empat atau lebih. Artinya cukup bahaya untuk pengendara sepeda motor.
Penggunaan jalur tol untuk sepeda motor sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah PP Nomor 44 Tahun 2009, yang merevisi Pasal 38 PP Nomor 15 Tahun 2005 Tentang Jalan Tol.
Pada Pasal 1a dijelaskan bahwa pada jalan tol dapat dilengkapi dengan jalur kendaraan bermotor roda dua yang secara fisik terpisah dari jalur tol yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih. (ryh/mik)
Sentimen: positif (88.9%)