Majelis Hakim PN Nunukan Jatuhkan Vonis Mati pada Dua Terdakwa Penyelundupan Sabu 47 Kilogram
Tribunnews.com Jenis Media: Regional
Laporan Wartawan Tribun Kaltara Febrianus Felis
TRIBUNNEWS.COM, NUNUKAN – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Nunukan memvonis hukuman mati terhadap kedua terdakwa dan satu orang seumur hidup terdakwa pelaku penyelundupan 47 Kg sabu dari Tawau Malaysia.
Vonis hukuman mati diberikan kepada Ilham alias Ilang bin Alimudin (32) dan Nurdin alias Madi bin Husen (38), sedangkan terhadap Andi Arifuddin alias Pian bin Andi Amir (alm) (41) divonis pidana penjara seumur hidup.
Dalam sidang putusan perkara penyelundupan narkotika digelar secara virtual, Senin (13/03/2023).
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri Nunukan, Adi Setya Desta Landya mengatakan ada perbedaan antara tuntutan mereka dengan putusan dari Majelis Hakim PN Nunukan.
"Kami menuntut ketiga terdakwa itu dengan hukuman mati.
Baca juga: Ammar Zoni Pakai Sabu karena Ingin Kurus, Elza Syarief Singgung Kasus 2017: Saya Rasa Ada Dampaknya
Tapi Majelis Hakim memutuskan hanya dua terdakwa saja yang divonis hukuman mati. Sedangkan satu terdakwa lagi pidana penjara seumur hidup," kata Adi Setya Desta Landya.
Menurut wanita yang akrab disapa Desta itu, Ilham dan Nurdin divonis hukuman mati lantaran keduanya yang berhubungan langsung dengan bandar sabu bernama Elzon di Tawau.
"Petimbangan hakim memberi putusan terhadap tiga terdakwa berdasarkan perannya masing-masing.
Awalnya, bandar sabu di Tawau yang hubungi Ilham untuk menawarkan dia mengambil sabu di Tawau. Tapi Ilham belum memberi kepastian," ucapnya.
"Akhirnya bandar sabu itu nyari orang lain dan menghubungi Nurdin. Jadi yang ngambil sabu di Tawau adalah Nurdin," tambahnya.
Sedangkan terdakwa Arifuddin berperan sebagai orang yang akan menjemput sabu 47 Kg bila sudah tiba di Nunukan.
Desta menuturkan, dari ketiga terdakwa, Nurdin yang pertama kali diamankan oleh Polisi di Desa Bambangan, Sebatik Barat.
Setelah Polisi melakukan pengembangan, akhirnya terdakwa Arifuddin berhasil diamankan di Nunukan.
Sentimen: negatif (87.7%)