Sentimen
Negatif (99%)
14 Mar 2023 : 20.35
Informasi Tambahan

Event: vaksinasi

Kasus: covid-19

Tokoh Terkait

Menhub Ungkap Dua Jenis Perjalanan yang Tak Wajib Vaksin Booster

15 Mar 2023 : 03.35 Views 2

CNNindonesia.com CNNindonesia.com Jenis Media: Ekonomi

Menhub Ungkap Dua Jenis Perjalanan yang Tak Wajib Vaksin Booster
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi membeberkan dua jenis perjalanan yang tidak mewajibkan vaksin booster covid-19 mulai 17 Juli 2022.

Pertama, perjalanan di Tertinggal, Terluar, Terdepan dan Perbatasan (3TP) karena ketersediaan vaksin booster terbatas.

"Kami akan mensyaratkan booster jadi syarat perjalanan yang memang terukur. Artinya mereka yang udara, KA, darat itu kita lakukan. Sedangkan yang tidak terukur seperti di 3TP sulit mendapatkan booster kita tidak kita lakukan," ujar Budi di Istana Negara, Senin (11/7).

-

-

Kedua, wajib vaksin booster juga tidak berlaku untuk perjalanan yang tidak menggunakan terminal.

Budi sendiri telah mengeluarkan surat edaran yang mengatur perjalanan darat, kereta api, laut, dan udara. Dalam surat edaran itu, pemerintah menegaskan tentang kewajiban vaksin covid-19 yang berlaku mulai 17 Juli 2022.

"Saya minta kepada para operator dari bandara, pelabuhan dan terminal untuk persiapkan dan berkoordinasi dengan KKP dan TNI/Polri untuk mengadakan booster di tempat-tempat itu," ujarnya.

Surat edaran itu merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2022 tentang Ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri yang yang diterima di Jakarta, Sabtu.

[-]

Dalam edaran itu disebutkan bahwa pengguna transportasi yang telah menerima dosis penguat tidak perlu lagi menunjukkan bukti tes antigen maupun RT-PCR.

Sedangkan bagi pelaku perjalanan yang baru menerima vaksin dosis lengkap atau dua dosis primer, wajib menunjukkan hasil negatif tes Antigen yang berlaku 1x24 jam atau RT-PCR yang berlaku 3x24 jam.

Ketentuan bagi pelaku perjalanan yang baru menerima vaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3x24 jam. Sementara, yang belum atau tidak bisa divaksin karena penyakit tertentu, wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3x24 jam berikut surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Terhadap pelaku perjalanan usia 6 hingga 17 tahun wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis dua tanpa menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test Antigen.

Bagi mereka yang baru vaksin dosis pertama atau belum vaksin, wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3x24 jam berikut surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Lebih lanjut, pelaku perjalanan usia di bawah 6 tahun tidak perlu menunjukkan sertifikat vaksin ataupun hasil negatif swab Antigen/RT-PCR, serta wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan covid-19.

(dhf/sfr)

Sentimen: negatif (99.6%)