Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: penganiayaan
Tokoh Terkait
LPSK Tolak Permohonan Perlindungan AG Pacar Mario Dandy, Ini Alasannya
Liputan6.com Jenis Media: Regional
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima tiga pengajuan permohonan perlindungan yang dilayangkan oleh tiga pihak terkait kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo kepada korban David Ozora Latumahina.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menyebut ketiga pihak tersebut. Pertama, AG, pacar Mario Dandy yang kini berstatus sebagai anak berkonflik dengan hukum. Permohonan itu diajukan AG pada 1 Maret 2023 .
"Kami sudah bertemu dengan AG, mendapatkan keterangan dari AG. Kami juga sudah mendalami keterangan dari penyidik," kata Edwin kepada wartawan, Rabu 8 Maret 2023.
Edwin mengatakan LPSK masih mendalami permohonan AG pacar Mario Dandy dan akan dibawa ke rapat pimpinan untuk diputuskan apakah diterima atau ditolak permohonan perlindungannya.
"Belum (ada keputusan), karena proses penelahaannya belum selesai. Ketika A mengajukan permohonan itu kan belum ditetapkan sebagai anak yang berhadapan dengan hukum," kata Edwin.
Dua saksi lain yang mengajukan permohonan yakni, N dan R. Keduanya merupakan sepasang suami istri yang turut menghentikan aksi Mario Dandy terhadap David Ozora. N dan R adalah pasangan suami istri dari teman David. Edwin mengatakan N dan R sudah mengajukan permohonan pada 3 Maret.
"Prosesnya masih dalam telaah juga. Kami mengikuti keterangan N dan R. Kami juga kroscek keterangannya dengan penyidik seperti apa," kata Edwin.
Sejauh ini LPSK baru mengabulkan permohonan yang dilayangkan pihak David sebagai korban. David telah menerima pendampingan medis hingga psikologis, termasuk ketika perkaranya nanti naik ke persidangan.
Sentimen: negatif (99.6%)