Sentimen
Negatif (94%)
14 Mar 2023 : 01.52
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Bekasi

Kasus: pembunuhan

Polisi telah limpahkan berkas kasus mutilasi ke Kejati Jawa Barat

14 Mar 2023 : 08.52 Views 2

Antaranews.com Antaranews.com Jenis Media: Regional

Polisi telah limpahkan berkas kasus mutilasi ke Kejati Jawa Barat

sudah dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat

Jakarta (ANTARA) -

Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara tersangka pembunuhan mutilasi M. Ecky Listiantho (34) terhadap AHW (54) di Bekasi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.


"Berkas perkara tersangka M. Ecky Listiantho sudah dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, pada 6 Maret 2023, " kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin.


Trunoyudo menambahkan berkas tahap I tersebut sesuai dengan Surat Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Nomor R/812/III/RES.1.7/2023/Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).


Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah melakukan rekonstruksi kasus mutilasi tersebut pada Rabu (1/3) di Ditreskrimum Polda Metro Jaya dengan jumlah 60 adegan.


Jasad perempuan berinisial AHW ditemukan di dalam plastik kontainer di Kabupaten Bekasi pada Kamis 29 Desember 2022.


Setelah polisi melakukan penyelidikan, terungkap tersangka merupakan M. Ecky Listiantho yang merupakan teman dekat korban.

 

Polisi telah menjerat tersangka dengan Pasal 340 KUHP dan atau pasal 338 KUHP dan atau pasal 339 KUHP dengan hukuman maksimal hukuman mati.

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Edy Sujatmiko
COPYRIGHT © ANTARA 2023

Sentimen: negatif (94.1%)