Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Ramadhan
Kasus: Narkoba
Tokoh Terkait
Ammar Zoni dan Dua Tersangka Jalani Rehabilitasi, Polisi: Mereka Murni Pengguna Narkoba
Tribunnews.com Jenis Media: Metropolitan
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi mengungkap alasan pihaknya mengeluarkan rekomendasi dilakukannya proses rehabilitasi terhadap artis sinetron Ammar Zoni terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Achmad Ardhy mengatakan usai pemeriksaan baik terhadap Ammar Zoni dan dua tersangka lainnya murni merupakan pengguna narkoba.
"Setelah dari pemeriksaan tersebut ketiga tersangka terbukti murni pengguna narkoba. Artinya mereka korban dari penyalahgunaan narkoba," ujar Ardhy ketika dihubungi, Senin (13/3/2023).
Selain itu, melalui hasil pemeriksaan yang hari ini sudah dinyatakan rampung, penyidik menyimpulkan bahwa Ammar Zoni, RH, dan M tidak terlibat dalam peredaran barang haram narkoba.
Kemudian, Ammar Zoni yang akan menjalani rehabilitasi selama 3 sampai 6 bukan ke depan itu dikatakan Ardhy sudah sesuai dengan UU nomor 35 tahun 2009 tentang pengguna yang harus direhabilitasi.
Baca juga: Ammar Zoni Jalani Masa Rehabilitasi 6 Bulan di Lido
"Jadi penyidik menyimpulkan untuk dilakukan rehabilitasi dan assesmen berkoordinasi dengan BNNK Jakarta Selatan," ucapnya.
"Jadi tadi jam 4 kita sudah dorong ketiga tersangka tersebut di panti rehabilitasi Lido panti rehabilitasi milik pemerintah," sambungnya.
Dalam proses rehabilitasi itu, Ardhy menekankan bahwa rehabilitasi yang akan dijalani Ammar Zoni merupakan rehabilitasi rawa inap.
Ia pun memastikan artis sinetron tersebut tak akan bisa keluar selama menjalani masa rehabilitasi.
"Direhab 3 sampai 6 bulan, jadi itu rehab rawa inap jadi enggak keluar-keluar, benar-benar rehabilitasi," tegasnya.
Baca juga: Ammar Zoni Resmi Jalani Masa Rehabilitasi di Lido
Sebelumnya diberitakan, Tersangka kasus penyalahgunaan narkotika, Ammar Zoni resmi menjalani masa rehabilitasi di Balai Besar Rehabilitasi Lido, Jawa Barat, Senin (13/3/2023).
Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Achmad Ardhy yang menegaskan ketiga tersangka AZ, R dan M telah dibawa ke pusat rehabilitasi.
"Maka kami dari penyidik mengambil kesimpulan terhadap ketiga tersangka AZ, R dan M kita lakukan assessment dan rehabilitasi," kata Kompol Achmad Ardhy.
"Kita berkoordinasi dengan BNNK Jakarta Selatan hari ini kita melakukan assessment kepada ke tiga tersangka," lanjut Kompol Achmad Ardhy.
Kemudian, ketiga tersangka tersebut akan menjalani maksimal masa rehabilitasi selama 6 bulan.
Baca juga: Selama Ditahan Ammar Zoni Malas Mandi, Tampangnya Kucel, Apakah Efek Narkoba?
"Dan hari ini juga sodara AZ, M dan R kita tempatkan untuk melaksanakan rehabilitasi di Balai rehabilitasi pemerintah Lido selama 3 sampai 6 bulan," ujar Achmad Ardhy.
Ketiganya juga telah dibawa ke pusat rehabilitasi Lido perhari ini, Senin (13/3/2023) sore tadi.
"Tadi sudah di bawa sekitar jam 4 ketiganya untuk melaksanakan rehabilitasi di sana (Lido)," pungkas Achmad Ardhy.
Sentimen: negatif (99.8%)