Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: BTN, Bank Mandiri
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
Fakta Terbaru Rafael Alun Simpan Rp 37 M di Safe Deposit Box
Detik.com Jenis Media: Ekonomi
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan safe deposit box milik eks pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo berisi Rp 37 miliar. Terkait ini, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md menceritakan kronologinya.
Mahfud Md mengatakan, Rafael Alun sempat bolak-balik ke bank penyedia layanan safe deposit box. Bahkan menurutnya jumlah Rp 37 miliar yang ditemukan baru sebagian.
"Itu pun yang ditemukan baru sebagian, Rp 37 miliar itu. Karena begini, beberapa hari (Rafael) sudah bolak balik dia ke berbagai deposit box itu. Pada suatu pagi dia datang ke bank mau buka itu lalu diblokir PPATK," kata Mahfud dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan, Sabtu (11/3/2023).
Setelah safe deposit box ditemukan, PPATK lalu mencari dasar hukum untuk membongkarnya. Hal tersebut tidak bisa dilakukan sembarangan sebab ada undang-undang yang mengatur. PPATK berkoordinasi dengan KPK hingga akhirnya berhasil membongkar safe deposit box.
"Terus cari dasar hukum kalau sudah diblokir deposit box itu boleh dibongkar atau nggak deposit box itu. Harus ada undang-undangnya, nggak boleh sembarangan," ungkapnya.
Sebelumnya, dilansir dari detikNews, PPATK menemukan safe deposit box (SDB) berisi uang puluhan miliar rupiah diduga milik mantan pegawai Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo. KPK mengatakan PPATK telah berkoordinasi terkait penemuan safe deposit box itu.
"Setiap kerja PPATK yang berkaitan penelusuran pencucian yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi, PPATK selalu berkoordinasi dengan KPK, termasuk pada saat PPATK mengamankan SDB saudara RAT itu," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
Ghufron mengatakan KPK juga menyaksikan proses pengamanan safe deposit itu. Menurutnya, safe deposit box itu sedang dalam proses blokir oleh PPATK.
Lantas, apa itu safe deposit box dan berapa biaya sewanya? Dikutip dari laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Sabtu (11/3/2023), safe deposit box adalah jasa penyewaan kotak penyimpanan harta atau surat-surat berharga yang dirancang secara khusus dari bahan baja, dan ditempatkan dalam ruang khasanah yang kokoh dan tahan api.
Safe deposit box dapat menjaga keamanan barang yang disimpan dan memberikan rasa aman bagi penggunanya. Barang yang dapat disimpan di safe deposit box mencakup dokumen berharga, logam mulia, perhiasan, harta lainnya. Adapun biaya layanan safe deposit box berbeda-beda tergantung kebijakan bank penyedia layanan.
Dikutip dari laman Bank Mandiri, terdapat beberapa pilihan safe deposit box dengan ukuran berbeda. Ukuran mini dengan spesifikasi tinggi 12,5 cm, lebar 12,5 cm, dan panjang 60 cm punya biaya sewa per tahun Rp 200.000.
Sementara ukuran besar dengan spesifikasi 25x25x60 cm memiliki biaya sewa Rp 1.000.000 per tahun. Atau ukuran Extra 2 dengan spesifikasi 87,5x77,5x5,60 cm memiliki biaya sewa Rp 3.000.000 per tahun.
Harga tersebut belum termasuk PPN 11%. Ada juga biaya jaminan kunci sebesar Rp 1.000.000, dibayarkan satu kali saat pertama mendaftar dan akan dikembalikan pada saat penutupan safe deposit box.
Sementara BTN menawarkan biaya layanan Rp 600.000 + PPN 10% untuk sewa safe deposit box tipe B (12x25x60). Sementara tipe C (25x25x60) biaya sewanya adalah Rp 800.000 + PPN 10%. Untuk biaya jaminan kunci sebesar Rp 750.000, dikembalikan setelah masa sewa safe deposit box selesai.
(das/das)Sentimen: positif (93.4%)