Sentimen
Positif (99%)
11 Mar 2023 : 20.51

Polri tetap berikan perlindungan ke Richard Eliezer

12 Mar 2023 : 03.51 Views 2

Antaranews.com Antaranews.com Jenis Media: Nasional

Polri tetap berikan perlindungan ke Richard Eliezer

Dari penyidikan awal, penuntutan sampai dengan persidangan, sudah diamankan oleh Polri. Sampai saat ini kondisi kesehatan Eliezer sangat baik

Jakarta (ANTARA) - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menegaskan tetap memberikan perlindungan kepada Bharada Richard Eliezer yang saat ini ditahan di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri cabang Salemba.

"Dari penyidikan awal, penuntutan sampai dengan persidangan, sudah diamankan oleh Polri. Sampai saat ini kondisi kesehatan Eliezer sangat baik," katanya dihubungi di Jakarta, Sabtu.

Hal itu disampaikan Dedi, saat dimintai keterangan usai Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencabut perlindungan kepada Richard Eliezer.

LPSK telah melakukan serah terima Richard Eliezer kepada pihak Rutan Bareskrim Polri cabang Salemba.

. Polri pastikan tak ada sel khusus untuk Bharada Eliezer

. LPSK serah terima Richard Eliezer ke Rutan Bareskrim

Juru Bicara LPSK Rully Novian mengatakan serah terima itu merupakan prosedur administrasi yang menjadi tindak lanjut, dari pelaksanaan keputusan penghentian perlindungan bagi Richard.

Saat serah terima dilakukan, Richard dalam keadaan sehat, setelah sebelumnya mendapatkan pemeriksaan medis yang dilakukan oleh dokter dari LPSK dan Dokkes Polri.

Serah terima itu kemudian tertuang dalam Berita Acara Penyerahan Terlindung (RE) yang ditandatangani dari pihak LPSK dan Rutan Bareskrim Polri.

. LPSK cabut perlindungan untuk Richard Eliezer

. Kuasa hukum sebut hargai putusan LPSK cabut perlindungan Richard

"Penghentian perlindungan diikuti dengan penarikan pengamanan terhadap RE. Selanjutnya keamanan RE menjadi tanggung jawab sepenuhnya pihak Lapas Salemba," jelas Rully.

Sebelumnya, LPSK secara resmi telah memutuskan untuk menghentikan perlindungan terhadap RE. Hal itu terjadi setelah ada komunikasi pihak lain tanpa seizin dan tidak berdasar persetujuan LPSK, sehingga mengakibatkan pelanggaran Pasal 30 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Pewarta: Fauzi
Editor: Chandra Hamdani Noor
COPYRIGHT © ANTARA 2023

Sentimen: positif (99.9%)