Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Sidoarjo, Batang, Malang, Kediri, Mojokerto, Wonogiri, Karawang, Pekalongan
Tokoh Terkait
Satgas BLBI Sita Aset Tanah Milik Sekar Group Senilai Rp 74 Miliar
Liputan6.com Jenis Media: Ekonomi
Liputan6.com, Jakarta - Satuan Stugas (Satgas) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) tak kenal lelah menjalankan tugas untuk mengembalikan aset-aset negara. Terbaru,Satgas BLBI kembali melakukan penyitaan terhadap aset debitur BLBI. Kali ini Satgas menyita aset jaminan PT Pancashindu Abadi atau Sekar Group berupa tanah seluas 35,492 meter persegi atau senilai Rp 74,3 miliar.
“Luas keseluruhan barang jaminan berupa tanah yang disita adalah 35.492 m2, dengan total estimasi nilai Rp74,3 miliar,” kata Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban dalam keterangan resminya, Jakarta, Jumat (10/3/3023).
Aset sitaan tersebut tersebar di lima wilayah antara lain Kabupaten Batang, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Mojokerto, dan Kabupaten Kediri. Adapun rinciannya, 5 bidang tanah di Kabupaten Batang seluas 6.238 m2, 5 bidang tanah di Kabupaten Wonogiri seluas 19.822 m2.
Kemudian 6 bidang tanah di Kabupaten Sidoarjo seluas 7.357 m2. Sebidang bidang tanah di Kabupaten Mojokerto seluas 550 m2 dan 1 bidang tanah di Kabupaten Kediri seluas 1.525 m2.
“Penyitaan ini dilakukan sebagai upaya penyelesaian hak tagih negara dana BLBI yang berasal dari debitur PT Pancasindhu Abadi dengan outstanding utang sebesar Rp948,7 miliar,” tutur Rio.
Proses PelelanganRio mengatakan atas semua barang jaminan yang telah dilakukan penyitaan akan dilanjutkan proses pengurusannya melalui mekanisme PUPN, yaitu dilakukannya penjualan secara terbuka (lelang) dan/atau penyelesaian lainnya.
Penyitaan ini dilaksanakan oleh Satgas BLBI, Satgas Gakkum BLBI Bareskrim Polri, PUPN Cabang Jawa Tengah melalui KPKNL Pekalongan dan KPKNL Surakarta, PUPN Cabang Jawa Timur melalui KPKNL Sidoarjo dan KPKNL Malang, Polres, dan Polsek, serta aparat desa/kecamatan setempat.
Sentimen: positif (91.4%)