Menkop Sebut Bikin Usaha Makin Gampang Berkat UU Cipta Kerja
Detik.com Jenis Media: Ekonomi
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menegaskan bahwa UU Cipta Kerja dihadirkan untuk mempermudah urusan usaha. Menurutnya sudah ada 3 hal ekosistem yang sudah dibangun dengan adanya UU Cipta Kerja.
Pertama, kemudahan mendirikan usaha. "Mulai dari dirikan perusahaan PT perorangan secara mudah, tak harus setor modal seperti bangun PT konvensional," katanya dalam acara HUT ke-23 Ombudsman, di Kantor Ombudsman, Jakarta, Jumat (10/3/2023).
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa perusahaan kecil atau mikro juga dapat mendirikan usaha dengan mudah, yaitu cukup dengan memiliki nomor induk usaha.
Teten juga mengatakan bahwa untuk membuat koperasi akan lebih dipermudah. Sebab, dari yang sebelumnya harus memiliki 20 orang untuk membentuk satu koperasi, kini hanya butuh 9 orang saja.
Kedua, akses pembiayaan. Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menargetkan penyaluran kredit perbankan ke UMKM mencapai 30% pada 2024 mendatang. Saat ini, rasio penyaluran kredit perbankan ke UMKM sudah mencapai 21%.
"KUR terus kita naikkan. Tahun lalu Rp 373 triliun, tahun ini Rp 460 triliun. Dan kita akan terus naikkan sampai nanti porsi sampai 30%," ungkapnya.
Ketiga, ada kebijakan afirmasi yaitu 40% belanja pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus membeli produk UMKM. Ia memperkirakan nilainya mencapai Rp 400 triliun.
"Dan itu BPS sudah hitung kalau dibelanjakan 40% bisa meng-create pertumbuhan ekonomi 1,85% atau menciptakan lapangan kerja sampai 2 juta orang tanpa investor baru," ungkapnya.
(das/das)Sentimen: positif (64%)