Sentimen
10 Mar 2023 : 06.35
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Surabaya
Tokoh Terkait
Abdul Haris
Sidang putusan tragedi Kanjuruhan, 2 terdakwa divonis berbeda
10 Mar 2023 : 13.35
Views 2
Antaranews.com Jenis Media: Nasional
ANTARA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis pidana yang berbeda terhadap dua terdakwa tragedi Kanjuruhan. Terdakwa Abdul Haris, yang saat tragedi Kanjuruhan terjadi pada 1 Oktober 2022 bertindak sebagai Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan, divonis 1 tahun 6 bulan pidana penjara. Sedangkan terdakwa Suko Sutrisno, yang bertindak sebagai Petugas Keamanan, divonis 1 tahun pidana penjara. (Hanif Nasrullah/Yovita Amalia/Rinto A Navis)
Sentimen: negatif (97%)