Sentimen
Informasi Tambahan
Institusi: UIN
Kasus: HAM, korupsi
Tokoh Terkait
UU Perbankan Vs Koperasi, Mana Lebih Efektif Jerat Indosurya?
CNBCindonesia.com Jenis Media: Ekonomi
Jakarta, CNBC Indonesia - Polemik penggunaan Undang-undang (UU) perbankan versus UU Koperasi dalam penuntasan kasus Indosurya terus menjadi perbincangan. Sejumlah pakar memiliki pandangan yang berbeda atas kasus tersebut.
Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Menkopolhukam) menggaris bawahi bahwa tuntutan dan putusan itu berbeda. Menurut Mahfud, saat tuntutan jaksa mengukur kesalahan terdakwa KSP Indosurya menggunakan UU perbankan. Namun, ketika hakim memutus menggunakan UU koperasi.
"UU Perbankan-nya disetujui, rata-rata disebut itu salah, tapi tiba-tiba berbelok pakai UU koperasi. Itu semua akan dikemukakan baik kepada pengadilan dan masyarakat tentunya, agar kita tak dianggap maunya sendiri," ucap Mahfud selepas menghadiri rapat 'Bedah Kasus Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta' di Kemenko Polhukam, Selasa (7/3/2023). Mahfud hadir bersama Menkop UKM Teten Masduki.
Bedah Kasus Indosurya ini menghadirkan tiga narasumber, yakni Jampidum Kejaksaan Agung Fadil Zumhana, Deputi Perkoperasian Kemenkop UKM Ahmad Zabadi, dan wakil dari Bareskrim Polri, dengan dipandu oleh Suparman Marzuki, mantan Ketua Komisi Yudisial.
Pakar Hukum Bisnis BINUS University Muhammad Reza Syariffudin Zaki mengatakan, sudah semestinya kasus KSP Indosurya berpedoman kepada UU Koperasi dikarenakan badan hukum yang digunakan adalah koperasi.
"Berdasarkan doktrin vicarious liability, maka jika terjadi kerugian pada koperasi, maka koperasi wajib bertanggung jawab untuk itu semua. Bila kerugian atas kesengajaan atau kelalaian pengurus sehingga menimbulkan kerugian koperasi maka bisa digunakan doktrin ultra vires/outside the power," ungkap Zaki saat dihubungi CNBC Indonesia, Kamis, (9/3/2023).
Doktrin Ultra Vires mengindikasikan adanya tindakan diluar kewenangannya yang akhirnya menimbulkan kerugian bagi anggota koperasi. Jika pengurus koperasi dikenai pertanggungjawaban bisa sampai ranah pribadi dengan doktrin fiduciary duty.
Kelalaian pribadi agggota tersebut diatur di dalam Undang-undang Nomor 17 tahun 2012 tentang Perkoperasian yang dijabarkan di dalam pasal 55 sampai 64.
Zaki merincikan, pada pasal 60 ayat (1) berbunyi "Setiap pengurus wajib menjalankan tugas dengan iktikad baik dan penuh tanggung jawab. Kemudian pasal 60 ayat (3) dijelaskan bahwa "Setiap Pengurus bertanggung jawab penuh secara pribadi apabila yang bersangkutan bersalah menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)".
Ia juga mengingatkan adanya Pasal 60 ayat (4) menentukan bahwa pengurus yang karena kesalahannya menimbulkan kerugian pada koperasi dapat digugat ke pengadilan oleh sejumlah anggota yang mewakili paling sedikit satu perlima anggota atas nama koperasi.
Setali tiga uang, Pengamat Koperasi Dewi Tenty juga mengatakan bahwa UU Perbankan tidak bisa diberatkan untuk kasus Koperasi. Pasalnya, kedua entitas itu merupakan badan hukum berbeda.
"Tidak bisa menggunakan UU Perbankan karena di perbankan ada pengelolaan dana masyarakat. Sementara di ksp itu ada pengelolaan dana dari dan oleh anggota saja," ucap Dewi yang juga penulis buku 'Waspadai Fintech Berkedok Koperasi' dalam wawancara terpisah.
"Kalau kita melihat akta pendirian KSP Indosurya itu kan sejak awal koperasi. Hanya saja, pada perjalanannya, dia keluar dari prinsip-prinsip pekoperasian, biar pun dia memakai rezim koperasi tapi dia menggunakan kegiatan usaha perbankan. Nah Ini lah yang membuat ambiguitas," imbuhnya.
Berbeda, Pengamat Hukum UIN Sunan Kalijaga Profesor Ratno Lukito menyatakan bahwa kasus Indosurya lebih cocok ditangani menggunakan UU Perbankan.
"Saya setuju dengan Pak Mahfud, bahwa korupsi Indosurya tidak boleh berlanjut. Negara harus hadir disitu karena berhubungan dengan orang banyak. Saya kira dengan UU Perbankan juga bisa kasus tersebut ditangani," kata Ratno lewat pesan singkat.
Mahfud sebelumnya merincikan bahwa terdapat kesalahan karena saat tuntutan jaksa mengukur kesalahan terdakwa KSP Indosurya menggunakan UU perbankan. Namun, ketika hakim memutus menggunakan UU koperasi.
Mahfud menegaskan, pemerintah akan terus berupaya agar kasus korupsi Indosurya tidak berlanjut dan kasus penipuannya akan terus dikejar.
"Sekarang telah melakukan bedah kasus sebenarnya eksaminasi kalimat per kalimat yang dikeluarkan oleh hakim itu," sebutnya.
Selanjutnya, Mahfud menambahkan, pihaknya akan mengajukan kasasi bahwa putusan hakim tersebut salah karena seharusnya proses hukumnya merupakan tindak pidana.
[-]
-
Indosurya Lewat, Sejahtera Bersama Tumbalkan 186.000 Orang!(fsd/fsd)
Sentimen: negatif (88.9%)