Sentimen
Negatif (100%)
9 Mar 2023 : 18.30
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Semarang

Tokoh Terkait

Lima polisi calo penerimaan bintara di Jateng tak dipecat

9 Mar 2023 : 18.30 Views 6

Antaranews.com Antaranews.com Jenis Media: Nasional

Lima polisi calo penerimaan bintara di Jateng tak dipecat

Para pelaku terbukti melakukan perbuatan tercela dan susah meminta maaf kepada institusi

Semarang (ANTARA) - Lima oknum polisi calo penerimaan Bintara Polri tahun 2022 di wilayah Polda Jawa Tengah lolos dari pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau tidak dipecat.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol.Iqbal Alqudusy di Semarang, Kamis, mengatakan, kelimanya terbukti melanggar Kode Etik Profesi Kepolisian.

Kelima oknum yang sudah menjalani sidang etik dan disiplin tersebut masing-masing Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z dan Brigadir EW.

Iqbal menjelaskan hukuman administrasi yang dijatuhkan kepada lima oknum polisi tersebut berbeda-beda.

. Lima oknum polisi di Jateng diduga jadi calo penerimaan Bintara

. Kabid Humas: Dua PNS Polri diduga ikut jadi calo penerimaan bintara

Tiga polisi, masing-masing Kompol AR, Kompol KN dan AKP CS dijatuhi hukuman demosi selama dua tahun.

Adapun dua pelaku lain, masing-masing Bripka Z dan Brigadir EW, dijatuhi hukuman ditempatkan di tempat khusus masing-masing selama 21 hari dan 31 hari.

"Para pelaku terbukti melakukan perbuatan tercela dan susah meminta maaf kepada institusi," ujarnya.

Selain kelima oknum polisi tersebut, hukuman administrasi juga dijatuhkan kepada dua PNS Polri yang juga diduga terlibat dalam percaloan tersebut.

Seorang dokter yang terlibat dalam kejadian tersebut dijatuhi sanksi penurunan jabatan satu tingkat selama satu tahun.

Sementara satu PNS lainnya dijatuhi hukuman pemotongan tunjangan selama 12 bulan.

. Polri tegaskan penerimaan polisi tidak dipungut biaya

Sebelumnya, lima oknum polisi di Jawa Tengah terlibat dalam praktik percaloan penerimaan Bintara Polri pada seleksi tahun 2022.

Adapun kelima oknum tersebut masing-masing Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z dan Brigadir EW. Terhadap kelima oknum polisi tersebut telah dilakukan sidang etik oleh Bidang Propam Polda.

Selain kelima polisi, terdapat dua PNS Polri yang diduga juga terlibat dalam praktik percaloan tersebut.

Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor: Chandra Hamdani Noor
COPYRIGHT © ANTARA 2023

Sentimen: negatif (100%)