Sentimen
Negatif (99%)
9 Mar 2023 : 16.45
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Semarang

Tokoh Terkait

Polda: Pungutan calo penerimaan bintara di Jateng bervariasi

9 Mar 2023 : 16.45 Views 6

Antaranews.com Antaranews.com Jenis Media: Nasional

Polda: Pungutan calo penerimaan bintara di Jateng bervariasi

Semarang (ANTARA) - Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol.Iqbal Alqudusy mengungkapkan besaran uang pungutan yang diberikan orang tua calon polisi kepada oknum anggota polisi yang merupakan calo penerimaan Bintara Polri Tahun 2022 bervariasi..

"Uang yang diberikan ada Rp350 juta hingga Rp750 juta," kata Iqbal di Semarang, Kamis.

Menurut dia, uang tersebut sudah dikembalikan kepada yang berhak.

Ia menuturkan dari puluhan orang yang diperiksa, hanya belasan orang yang merupakan pemberi

Dia menambahkan pemberian uang tersebut dilakukan sebelum disampaikan pengumuman kelulusan penerimaan Bintara Polri 2022.

"Jadi sebenarnya mereka itu sudah diterima (lulus) masuk bintara atas kemampuan calon masing-masing," katanya.

. Lima polisi calo penerimaan bintara di Jateng tak dipecat
. Kabid Humas: Dua PNS Polri diduga ikut jadi calo penerimaan bintara

Menurut dia, lima oknum polisi dan dua PNS Polri yang terlibat dalam perkara tersebut sudah dijatuhi sanksi.

Kelima oknum anggota polisi yang sudah menjadi sidang etik dan disiplin tersebut masing-masing Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW, paparnya.

Ia mengatakan kelima oknum anggota polisi itu terbukti melakukan perbuatan tercela dan sudah menyampaikan permohonan maaf kepada institusi Polri.

Dia mengatakan tiga polisi, masing-masing Kompol AR, Kompol KN, dan AKP CS dijatuhi hukuman demosi selama dua tahun, sedangkan dua pelaku lain, Bripka Z dan Brigadir EW, dijatuhi hukuman ditempatkan di tempat khusus masing-masing selama 21 hari dan 31 hari.

Selain kelima oknum polisi tersebut, katanya, hukuman administrasi dijatuhkan kepada dua PNS Polri yang diduga terlibat dalam percaloan tersebut.

Dia menjelaskan seorang dokter yang terlibat dalam kejadian tersebut dijatuhi sanksi penurunan jabatan satu tingkat selama satu tahun, sedangkan satu PNS lainnya dijatuhi hukuman pemotongan tunjangan selama 12 bulan.

Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2023

Sentimen: negatif (99.9%)