Mobil Hybrid Harusnya Bisa Dapat 'Subsidi' Juga
Detik.com Jenis Media: Otomotif
Pemerintah telah mengumumkan insentif untuk kendaraan listrik. Namun, baru mobil listrik, motor listrik, dan bus listrik yang diumumkan akan dapat insentif dari pemerintah. Sementara teknologi lain seperti hybrid belum dapat.
Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbel (KPBB) Ahmad Safrudin, mengatakan pihaknya mengusulkan program insentif dan disinsentif. Pemerintah harus menentukan patokan untuk menentukan mobil yang dijual diberikan insentif atau disinsentif.
"Katakan 2023 pemerintah harus menetapkan bahwa mobil yang boleh dipasarkan di Indonesia adalah mobil yang standar karbonnya 180 gram per km. Standar ini berlaku bagi teknologi apa pun, KBLBB, hybrid maupun plug-in hybrid berlaku juga untuk ICE (mesin bakar), maupun mobil fuel cell EV, kita nggak pandang bulu untuk teknologinya, terserah produsen bikin teknologi apa, terserah konsumen mau beli apa," ujar Puput dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (8/3/2023).
Menurutnya, dengan usulan ini, selama kendaraan yang dijual bisa menekan emisi gas buang, maka kendaraan tersebut berhak mendapatkan insentif. Sebaliknya, jika sebuah kendaraan menghasilkan gas buang lebih besar dari standar yang ditetapkan pemerintah, maka pajaknya harus lebih besar atau dikenakan semacam cukai.
"Kalau sekarang pemerintah hanya membatasi battery electric vehicle, mari kita dorong bersama (untuk teknologi lainnya) Tapi nanti juga jangan serakah juga. Jangan Hybrid minta perlakuan seperti battery electric vehicle, itu namanya berlebihan. Subsidi ini nanti akan melekat pada kemampuan efisiensi energi, semakin efisien, dia berhak semakin tinggi juga insentifnya," usul Puput.
"Jadi karbon ini yang akan menentukan kendaraan bermotor itu berhak atas subsidi atau tidak. Atau bahkan dia harus dikenakan cukai. Kami sedang mendorong ini, policy yang sangat adil," katanya.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan, bantuan yang diberikan pemerintah itu hanya menyasar kendaraan listrik berbasis baterai. Artinya hanya mobil listrik, motor listrik, dan bus listrik yang mendapatkan bantuan. Sementara mobil hybrid ataupun PHEV yang tergolong sebagai kendaraan elektrifikasi tidak termasuk di dalamnya.
"Hybrid enggak. Enggak dapat bantuan dari pemerintah," tegas Agus usai konferensi pers Insentif Kendaraan Listrik Berbasis Baterai.
Simak Video "RI Subsidi Rp 80 Juta untuk Mobil Listrik, Bagaimana Negara Lain?"
[-]
(rgr/dry)
Sentimen: positif (98.8%)