Sentimen
Informasi Tambahan
Institusi: UGM, FH UGM, UII, ICJR
Kasus: korupsi
Tokoh Terkait
Putusan Hakim Indosurya Salah, Kita Kejar Terus
CNBCindonesia.com Jenis Media: Ekonomi
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut pemerintah akan mengajukan peninjauan kembali (PK) kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Hal itu tercermin dari langkah yang dilakukan melalui bedah kasus KSP Indosurya.
"Jadi kami diskusi putusan majelis hakim terhadap kasus Indosurya yang dituntut pidana sungguh sangat meyakinkan sebelum diajukan peradilan, tapi ternyata diputus on slag. Sekarang kita uji lagi melalui pakar berbagai kampus dari Unhas, dari UI, dari UGM, kemudian para pekerja hukum, memang putusan yang dikeluarkan onslag sangat tidak tepat," ungkapnya di Jakarta, Selasa (7/3).
Menurutnya, terdapat kesalahan karena saat tuntutan jaksa mengukur kesalahan terdakwa KSP Indosurya menggunakan UU perbankan. Namun, ketika hakim memutus menggunakan UU koperasi.
"UU perbankannya disetujui, rata-rata seperti itu bahwa itu salah dan itu di tetapkan. Tapi tiba-tiba berbelok pakai UU koperasi. Dan itu semua nanti akan di kemukakan baik pada pengadilan maupun masyarakat agar kita tak dianggap maunya sendiri," ungkapnya.
Mahfud menegaskan, pemerintah akan terus berupaya agar kasus korupsi Indosurya tidak berlanjut dan kasus penipuannya akan terus dikejar.
"Sekarang telah melakukan bedah kasus sebenarnya eksaminasi kalimat per kalimat yang dikeluarkan oleh hakim itu," sebutnya.
Selanjutnya, Mahfud menambahkan, pihaknya akan mengajukan kasasi bahwa putusan hakim tersebut salah karena seharusnya proses hukumnya merupakan tindak pidana.
'Kita kan sedang dan akan meneruskan membuka kasus-kasus lain di terkait Indosurya, dimana pengadunya lain dan tempatnya lain. kita nggak boleh kalah dengan kejahatan, negara harus hadir," pungkasnya.
Sebagai informasi, Bedah Kasus Indosurya ini menghadirkan tiga nara sumber, yakni Jampidum Kejaksaan Agung Fadil Zumhana, Deputi Perkoperasian Kemenkop UKM Ahmad Zabadi, dan wakil dari Bareskrim Polri, dengan dipandu oleh Suparman Marzuki, mantan Ketua Komisi Yudisial.
Usai paparan, para ahli yang hadir memberikan pandangan: Prof. Dr. Marcus Priyo Gunarto (guru besar FH UGM), Prof. Dr. Topo Santoso (guru besar FH UI), Prof. Dr. Amir Ilyas (guru besar FH Unhas), Prof. Dr Sulistiowati (guru besar FH UGM), Dr. Siti Anisah (ahli hukum kepailitan dan korporasi dari UII) dan Dr. Parulian Paidi Aritonang (ahli hukum kepailitan dari UI). Hadir pula perwakilan dari ICJR, dan LeIP.
[-]
-
Mahfud MD: Rakyat Dihisap Indosurya Rp 106 T, Mafianya Banyak(rob/ayh)
Sentimen: positif (86.5%)