Sentimen
Positif (84%)
7 Mar 2023 : 11.50
Informasi Tambahan

Institusi: HIPMI

Kab/Kota: Tanah Bumbu, Banjarmasin

Kasus: Tipikor, korupsi

Tokoh Terkait

Vonis Eks Ketum HIPMI Mardani Maming Tidak Adil, KPK Harap Hakim Kabulkan Banding Jaksa

7 Mar 2023 : 11.50 Views 2

Liputan6.com Liputan6.com Jenis Media: Regional

Vonis Eks Ketum HIPMI Mardani Maming Tidak Adil, KPK Harap Hakim Kabulkan Banding Jaksa

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan banding atas vonis mantan Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Mardani Maming. KPK berharap hakim Pengadilan Tinggi Banjarmasin menerima banding terhadap vonis mantan Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu.

"KPK berharap banding tim jaksa diterima majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin dan memutus sebagaimana amar surat tuntutan tim jaksa KPK," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (7/3/2023).

Ali mengatakan, memori banding sudah diserahkan ke Panitia Muda Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banjarmasin pada Selasa, 28 Februari 2023. Dalam memori banding disematkan kekecewaan KPK terhadap vonis Maming. Salah satunya yakni terkait besaran uang pengganti yang dibebankan kepada Maming jauh dari tuntutan.

"Penjatuhan pidana untuk membayar uang pengganti layak dibebankan pada diri terdakwa tersebut karena telah menikmatinya dengan cara melawan hukum. Hukuman subsidair pidana kurungan juga dinilai belum memenuhi rasa keadilan," kata Ali.

Diberitakan, KPK mengajukan banding atas vonis 10 tahun penjara terhadap mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel) Mardani H Maming. KPK belum puas dengan vonis Maming.

"Kamis (16/2) Jaksa KPK M Fauji Rahmat telah menyatakan upaya hukum banding melalui panitera muda Tipikor pada PN Banjarmasin dengan Terdakwa Mardani H Maming," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat 17 Februari 2023.

Ali menjelaskan, jaksa KPK menyatakan banding karena ada beberapa poin pertimbangan majelis hakim yang belum memenuhi rasa keadilan. Menurut Ali, belum ada efek jera terhadap Maming, khususnya terkait besaran nilai uang pengganti yang telah dinikmati Maming.

"Pembebanan uang pengganti sebagaimana tuntutan tim jaksa salah satunya bertujuan untuk memaksimalkan asset recovery karena tindakan terdakwa mengakibatkan dampak yang luar biasa, di antaranya mengakibatkan kerusakan lingkungan atas penggunaan sumber daya alam yang tanpa dilengkapi persyaratan yang sesuai dengan aturan," kata Ali.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan penyuap mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming telah meninggal dunia. Namun kasusnya akan tetap diusut hingga tuntas.

Sentimen: positif (84.2%)