Sentimen
Positif (100%)
7 Mar 2023 : 08.00
Informasi Tambahan

Brand/Merek: Hyundai, Wuling

BUMN: Himbara

Kab/Kota: Kemayoran

Syarat dan Cara Dapat Subsidi Motor-Mobil Listrik, Termasuk 5 Mereknya

7 Mar 2023 : 15.00 Views 3

Detik.com Detik.com Jenis Media: Ekonomi

Syarat dan Cara Dapat Subsidi Motor-Mobil Listrik, Termasuk 5 Mereknya
Jakarta -

Subsidi kendaraan listrik mulai diberikan 20 Maret 2023! Dengan adanya subsidi ini, maka pembelian kendaraan listrik baik motor maupun mobil jadi lebih murah. Siapa yang mau dapat subsidi kendaraan listrik? Begini syarat dan cara dapat subsidi kendaraan listrik, termasuk merek kendaraannya.

"Ini akan berlaku efektif pada 20 Maret ini. Semua saya pikir sudah sampai titik final," kata Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, pada Senin (6/3/2023) kemarin.

-

-

Bagaimana syarat dan cara dapat subsidi kendaraan listrik?

Syarat Dapat Subsidi Kendaraan Listrik

Perlu diketahui bahwa subsidi kendaraan listrik tersebut diberikan dalam dua program, pertama untuk motor listrik baru dan motor konvensional yang dikonversi menjadi berbasis listrik.

Untuk pembelian motor listrik baru, terpisah sebelumnya Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (Ilmate) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Taufiek Bawazier menyampaikan bahwa tidak semua orang dapat menerima subsidi ini.

Kemenperin mengusulkan supaya penerima subsidi bukan masyarakat menengah ke atas. Artinya syarat mendapatkan subsidi motor listrik adalah mereka membutuhkan sepeda motor namun budget terbatas.

"Orang yang punya kemampuan mau beli tadi, idealnya, jumlah total yang paling tidak mampu ingin beli motor, itu yang diberikan," kata diadi arena IIMS 2023, JIExpo, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (20/2/2023) lalu.

Sedangkan untuk subsidi motor konvensional yang dikonversi menjadi berbasis listrik, Sekretaris Jenderal ESDM yang kini dijabat Rida Mulyana menjelaskan ada tiga syarat masyarakat bisa melakukan konversi motor konvensionalnya.

Pertama, ia menegaskan cubicle centimeter (CC) motor yang bisa dikonversi dan mendapatkan subsidi adalah motor ber-cc 110 sampai 150 CC saja. Rida mengatakan untuk ukuran motor motor gede atau moge, tidak bisa mendapatkan subsidi konversi motor listrik.

"Mulai dari motornya sendiri, yang udah mogok jangan, yang masih layak jalan kita pakai seharian dan itu kita konversi. Kalau bicara CC-nya 110 sampai 150 CC jadi teman-teman senang moge, tidak termasuk itu," jelasnya dalam konferensi pers di kantor Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Jakarta Pusat, Senin (6/3/2023).

Syarat kedua adalah, pemerintah hanya memfasilitasi satu unit motor yang mendapatkan subsidi konversi menjadi motor listrik. Untuk itu syaratnya nama pemilik di STNK dan KTP harus sama. Selain itu, motor yang bisa dikonversi juga yang masih memiliki BPKB dan STNK yang aktif.

"Jangan menghidupkan motor yang sudah mati nggak ada STNK-nya ga ada BPKB-nya. Jadi poinnya motor yang legal. STNK-nya dan KTP-nya untuk sama, kalau teman-teman punya motor 2 hak menerima bantuan hanya satu, biar yang lain kebagian," jelasnya.

Sedangkan untuk syarat ketiga adalah konversi motor listrik harus dengan bengkel yang bersertifikat. Tentunya yang sudah tercatat oleh pemerintah.

Cara Dapat Subsidi Kendaraan Listrik

Untuk pembelian baru ada beberapa prosedur yang harus dilakukan. Penyalurannya juga akan dilakukan melalui bank milik pemerintah atau Himbara. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan, pembeli harus mendatangi dealership yang menjual kendaraan listrik subsidi.

"Dealership akan melakukan pemeriksaan data calon pembeli dan input berkas untuk klaim bantuan. Bank Himbara akan melakukan verifikasi dan penggantian bantuan kepada produsen," terangnya, Senin (6/3/2022).

Dealer kemudian akan memeriksa NIK dari KTP pembeli. Tujuannya untuk memeriksa apakah calon pembeli termasuk dalam kategori penerima bantuan. "Apabila setelah dicek dalam sistem mereka memang berhak mendapat bantuan, maka pembeli akan langsung mendapatkan potongan harga," ucapnya.

Bantuan diberikan dalam bentuk potongan harga. Sebab setelah itu dealer akan mengajukan klaim insentif ke Bank Himbara. "Lalu bank Himbara memeriksa kelengkapan dan apabila semua sudah selesai, Himbara akan membayar penggantian klaim insentif bantuan kepada produsen," tambahnya.

Merek Kendaraan yang Menerima Subsidi Kendaraan Listrik

Untuk saat ini, setidaknya baru ada lima merek motor dan mobil listrik yang mendapatkan insentif nantinya.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan mobil listrik yang mendapatkan insentif adalah Hyundai dan Wuling. Sedangkan untuk motor listrik yang harganya akan lebih murah usai pemberlakuan insentif antara lain Gesits, Volta, dan Selis.

Jumlah Kendaraan yang Mendapat Subsidi Kendaraan Listrik

Terkait jumlah kendaraan yang akan disubsidi, Agus mengatakan untuk 2023 ini pihaknya mengusulkan sebanyak 200 ribu unit motor listrik yang mendapat subsidi dari pemerintah.

"Di 2023 kami mengusulkan pemberian bantuan pemerintah terhadap pembelian sepeda motor EV (Electric Vehicle) sebesar 200 ribu unit motor EV sampai Desember 2023," kata Agus dalam konferensi persnya, Senin (6/3/2023).

Sedangkan untuk mobil, ada sebanyak 35.900 unit yang diusulkan dapat subsidi. Ada dua produsen mobil listrik yang diusulkan untuk diberikan insentif penjualan tersebut.

"Sementara kendaraan roda empat mobil kita semua ketahui sekarang ada 2 produsen Hyundai dan Wuling itu kami usulkan sejumlah 35.900 unit kendaraan diberikan bantuan pemerintah sampai Desember 2023," jelasnya.

Sebagai informasi, subsidi ini hanya akan diberikan kepada merek kendaraan listrik yang sesuai dengan persyaratan, salah satunya tingkat kandungan dalam negeri (TKDN). Untuk motor listrik besaran subsidinya sebesar Rp 7 juta per unit untuk 1 orang penerima. Subsidinya diberikan untuk pembelian baru maupun konversi menjadi motor listrik.

(fdl/fdl)

Sentimen: positif (100%)