Sentimen
Positif (100%)
7 Mar 2023 : 07.30
Informasi Tambahan

Brand/Merek: Hyundai, Wuling

Fakta-fakta Subsidi Kendaraan Listrik, Syarat hingga Ketentuannya

7 Mar 2023 : 14.30 Views 2

Detik.com Detik.com Jenis Media: Ekonomi

Fakta-fakta Subsidi Kendaraan Listrik, Syarat hingga Ketentuannya
Jakarta -

Pemerintah resmi akan memberikan subsidi kendaraan listrik mulai 20 Maret 2023. Hal ini disampaikan secara resmi oleh Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, Kementerian Keuangan, dan Kementerian ESDM.

Berikut ini fakta-faktanya:

1. Berlaku 20 Maret 2023

Luhut mengatakan penerapan kebijakan insentif atau subsidi untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) resmi akan berlaku. Insentif ini akan berlaku pada 20 Maret mendatang.

-

-

"Ini akan berlaku efektif pada 20 Maret ini. Semua saya pikir sudah sampai titik final," tuturnya di kantor Kementerian Bidang Maritim dan Investasi, Jakarta Pusat, Senin (6/3/2023).

Luhut menegaskan subsidi untuk kendaraan listrik diberikan sebenarnya sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai. Sebab sejak aturan itu keluar penjualan KBLBB belum optimal.

Di luar alasan keberlanjutan yang tertuang dalam Perpres tersebut, lanjut Luhut, pengembangan KBLBB di Indonesia akan sangat beralasan karena ketersediaan bahan baku yang melimpah.

"Hal ini tentunya akan mendorong penciptaan lapangan kerja baru dan menaikkan pendapatan bagi negara kita," ucapnya.

2. Rincian Besaran Subsidi

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu mengatakan, ada dua program yang diberikan pemerintah dalam rangka pemberian insentif kendaraan listrik. Pertama adalah pemberian subsidi sebesar Rp 7 juta per unit yang disasar untuk 200 ribu unit motor listrik pada 2023.

"Motor listrik ini mendapatkan bantuan pemerintah adalah diproduksi di Indonesia, TKDN 40% atau lebih, produsen motor listrik yang memenuhi kriteria persyaratan tidak menaikkan harga jual selama masa pemberian bantuan dan berkomitmen memproduksi sepeda motor dalam jumlah tersebut," ujarnya.

Selain itu, subsidi juga diberikan untuk motor konversi dari BBM ke listrik. Besarannya, sama yaitu Rp 7 juta per unit.

"Selain itu, bantuan pemerintah 7 juta per motor juga diberikan kepada motor konversi sepeda motor konvensional berbahan fosil menjadi motor listrik, ini sebanyak 50.000 unit di tahun 2023," katanya.

3. Syarat dan Ketentuan

Kementerian ESDM sendiri bertugas mengurusi konversi motor konvensional atau berenergi BBM menjadi motor listrik. Sekretaris Jenderal ESDM kini dijabat Rida Mulyana menjelaskan ada tiga syarat masyarakat bisa melakukan konversi motor konvensionalnya.

Pertama, ia menegaskan cubicle centimeter (CC) motor yang bisa dikonversi dan mendapatkan subsidi adalah motor ber-cc 110 sampai 150 CC saja. Rida mengatakan untuk ukuran motor motor gede atau moge, tidak bisa mendapatkan subsidi konversi motor listrik.

Syarat kedua adalah, pemerintah hanya memfasilitasi satu unit motor yang mendapatkan subsidi konversi menjadi motor listrik. Untuk itu syaratnya nama pemilik di STNK dan KTP harus sama. Selain itu, motor yang bisa dikonversi juga yang masih memiliki BPKB dan STNK yang aktif.

Syarat ketiga adalah konversi motor listrik harus dengan bengkel yang bersertifikat. Tentunya yang sudah tercatat oleh pemerintah.

4. Merek dan Jenis Kendaraan yang Dapat Subsidi

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan mobil listrik yang mendapatkan insentif adalah Hyundai dan Wuling. Kemudian, motor listrik yang harganya akan lebih murah usai pemberlakuan insentif antara lain Gesits, Volta, dan Selis.

"Jadi produsen akan mendaftarkan jenis kendaraan yg telah memenuhi TKDN yang tadi disampaikan 40% yang dipersyaratkan dalam sistem. Kalau roda 4 baru dua yang nilai TKDN di atas 40% yaitu Ioniq 5 dan Wuling. Kalau roda 2 ada tiga yaitu Gesits, Volta, dan Selis," kata Agus

5. Moge Nggak Dapat Subsidi

Kembali ke Sekretaris Jenderal ESDM kini dijabat Rida Mulyana, ia menegaskan untuk ukuran motor motor gede atau moge, tidak bisa mendapatkan subsidi konversi motor listrik. Jadi hanya ukuran motor ber-cc 110 sampai 150.

"Mulai dari motornya sendiri, yang udah mogok jangan, yang masih layak jalan kita pakai seharian dan itu kita konversi. Kalau bicara CC-nya 110 sampai 150 CC jadi teman-teman senang Moge, tidak termasuk itu," jelasnya.

(ada/das)

Sentimen: positif (100%)