Aturan Dolar Eksportir Wajib Taruh di RI Segera Terbit, Cek!
CNBCindonesia.com Jenis Media: Ekonomi
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memastikan akan mempertahankan besaran pemberian insentif pajak bagi eksportir yang memarkirkan devisa hasil ekspor (DHE) di sistem keuangan Tanah Air.
Ini meskipun revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2019 masih digodok hingga saat ini, demi menjaga daya tarik serta kepatuhan para eksportir menyimpan dolar hasil ekspornya di perbankan Indonesia.
"Itu akan kita pertahankan dan itu kan memang bagus untuk insentifnya," kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu di Kantor Kemenko Maritim dan Investasi, Jakart, Senin (6/3/2023).
Aturan pemberian insentif fiskal berupa pengurangan pajak penghasilan bagi dolar yang ditaruh di perbankan dalam negeri memang tersendiri, yakni tertuang dalam PP Nomor 123 Tahun 2015.
Dalam Pasal 2 PP itu disebutkan atas bunga dari deposito dalam mata uang dolar Amerika Serikat yang dananya bersumber dari Devisa Hasil Ekspor dan ditempatkan di dalam negeri pada bank yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final.
Adapun tarif PPh nya yakni, 10% dari jumlah bruto, untuk deposito dengan jangka waktu 1 bulan, 7,5% dari jumlah bruto untuk deposito dengan jangka waktu 3 bulan, 2,5% dari jumlah bruto untuk deposito dengan jangka waktu 6 bulan, dan tarif 0% dari jumlah bruto, untuk deposito dengan jangka waktu lebih dari 6 bulan.
"Enggak ada (penyesuaian). Kalau PP tentang pajak dari DHE itu kan yang eksistingnya juga sudah ada, jadi yang di atas 6 bulan kan dapatmya 0%," tegas Febrio.
Pemerintah hingga kini masih menggodok pembaruan atau revisi aturan mengenai DHE yang diatur dalam PP Nomor 1 Tahun 2019.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pun mengungkapkan beberapa poin yang bakal diatur, diantaranya besaran nilai rekening khususnya.
"Pemerintah dalam aturan Devisa Hasil Ekspor (DHE) sedang revisi PP 1/2019 antara lain produk SDA dan hilirisasi seluruhnya diatur untuk masuk ke Indonesia, kewajiban simpan di rekening khusus dengan nilai tertinggi di atas US% 250.000, besaran minimal 30% dari besaran ekspor dan jangka waktu 90 hari," katanya dalam Kick Off Gerakan Nasional Pengendalian Pangan (GNPIP) 2023, Minggu (5/3/23).
Demi menarik minat eksportir, Airlangga berujar, pemerintah juga bakal memberi insentif fiskal atau pemberian tarif pajak khusus, serta insentif keuangan yakni Penempatan pada instrumen Operasi Moneter Valas Bl dengan pricing kompetitif serta Pengecualian Giro Wajib Minimum (GWM) & Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM).
"Insentif fiskal dan insentif keuangan untuk penempatan devisa hasil ekspor akan diberikan oleh Menkeu dan Gubernur BI," sebutnya.
Produk yang diatur dari aturan ini ialah sumber daya alam (SDA) dan hillrisasi SDA. Semua DHE SDA dan hilirisasi SDA diwajibkan masuk Sistem Keuangan Indonesia. SDA dan hilirisasi SDA paling lambat masuk rekening khusus yaitu akhir bulan ke-3 setelah bulan pemberitahuan pabean ekspor (PPE).
Adapun metode penghitungan DHE SDA dan hilirisasi SDA yang wajib disimpan dilakukan melalui akumulasi bulanan serta DHE SDA dan hilirisasi SDA dapat diwajibkan untuk dilakukan konversi ke Rupiah.
[-]
-
Keruk Bumi RI Tapi Simpan Dolar di LN, Nih Dia Pengusahanya!(mij/mij)
Sentimen: positif (72.7%)