Sentimen
Positif (66%)
6 Mar 2023 : 20.32

Ojek Pangkalan Masuk Aturan Baru Kemenhub Soal Ojek Online

7 Mar 2023 : 03.32 Views 2

CNNindonesia.com CNNindonesia.com Jenis Media: Otomotif

Ojek Pangkalan Masuk Aturan Baru Kemenhub Soal Ojek Online
Jakarta, CNN Indonesia -- Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) terbaru terkait ojek online (ojol) yang dijanjikan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi terbit pada Maret 2019 bakal ikut mengatur ojek konvensional atau biasa disebut ojek pangkalan (opang). Kementerian Perhubungan rencananya bakal mengatur opang terkait aspek keselamatan pengemudi dan penumpang.

"Kemarin memang muncul diskusi. Harapan muncul juga (aturan) ojek yang tidak berbasis aplikasi," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi di Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (10/1).

Menurut Dirjen, aturan tentang opang tidak meliputi tarif sebab dikatakan tarif itu berdasarkan kesepakatan. Keberadaan opang yang menjadi cikal bakal ojol dirasa jumlahnya telah berkurang, meski begitu disebut tetap dibutuhkan masyarakat hingga butuh pembenahan.

"Kalau (mengatur) tarif tidak, karena spesifikasi mereka tarif itu berdasarkan kesepakatan. Mungkin aturan ke keselamatan. Kami harap regulasi ini juga menyinggung atau mengakomodir ojek pangkalan," ucap Budi Setiyadi.

"Awal ojek online adalah pangkalan dan mereka masih ada sampai sekarang. Mereka itu masih punya pasarnya ya, seperti misalnya ibu-ibu tidak punya Android dan yang hanya ingin melalui jarak dekat," katanya lagi.

Permenhub terkait hal itu sudah dirancang dengan judul "Tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor Berbasis Aplikasi". Hingga saat ini masih dicari formula terbaik, Kemenhub telah meminta masukan dari berbagai pihak, termasuk penyedia aplikasi (Gojek dan Grab), serta pengemudi ojol.

Kemenhub mengaku saat ini masih merancang pola khusus agar motor diakui hukum sebagai angkutan umum. Pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menjelaskan motor tidak termasuk angkutan umum.

Kemenhub memilih menggunakan diskresi yang diatur pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah. Pada Bab VI pasal 22 ayat 1 dalam aturan itu menerangkan disreksi bisa dilakukan pejabat pemerintahan untuk melancarkan penyelenggaraan pemerintahan, mengisi kekosongan hukum, memberikan kepastian hukum, dan mengatasi stagnasi pemerintahan dalam keadaan tertentu guna kemanfaatan dan kepentingan hukum. (ryh/mik)

Sentimen: positif (66.3%)