Sentimen
Negatif (98%)
6 Mar 2023 : 14.41

Bos KSP Indosurya Divonis Lepas, 896 Korban Ajukan Kasasi ke MA

6 Mar 2023 : 14.41 Views 8

Detik.com Detik.com Jenis Media: Ekonomi

Bos KSP Indosurya Divonis Lepas, 896 Korban Ajukan Kasasi ke MA

Jakarta -

Sebanyak 896 korban KSP Indosurya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia. Kuasa hukum Aliansi Korban KSP Indosurya Donal Fariz mengungkapkan saat ini para korban terus berupaya mencari keadilan.

Dia menyebutkan korban KSP Indosurya saat ini tak memiliki pilihan lain agar uang mereka kembali.

"Korban terus berupaya mencari keadilan. Kami dari kuasa hukum akan memberikan catatan dan langkah hukum apa saja yang akan ditempuh. Ini berkaitan dengan keputusan terhadap terdakwa Henry Surya," kata Donal dalam konferensi pers di Yuan Garden, Jakarta Pusat, Senin (6/3/2023).

-

-

Donal menyampaikan, pihak korban KSP Indosurya kecewa dengan putusan hakim sebelumnya dan menilai ada kejanggalan dari putusan tersebut. Ia menyebutkan korban meminta ganti rugi dan uang yang sudah masuk ke KSP Indosurya bisa dikembalikan.

Sebelumnya diberitakan bos KSP Indosurya, Henry Surya sudah divonis bebas. Kemudian terdakwa Junie Indira juga divonis bebas.

Namun Kejaksaan Agung menyebutkan jika vonis tersebut keliru, dan menilai majelis hakim dalam memutus perkara tersebut tidak menerapkan peraturan hukum sebagaimana mestinya.

Selanjutnya, Kejaksaan Agung juga menjelaskan rekam jejak KSP Indosurya hingga bisa meraup dana nasabah hingga Rp 106 triliun.

Dalam keterangan tertulis Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, terungkap sejumlah Fakta terkait KSP Indosurya terkait penghimpunan dana nasabah. Berikut rinciannya:

(1) KSP Indosurya telah memiliki 23.000 nasabah dengan mengumpulkan dana nasabah seluruhnya sebanyak Rp 106 triliun, berdasarkan hasil audit nasabah yang tidak terbayarkan lebih dari 6.000 nasabah yang jumlah kerugiannya sebesar kurang lebih Rp 16 triliun.

"Sehingga perbuatan para pelaku sangat melukai hati masyarakat yang menjadi korban dari kegiatan KSP Indosurya, dan pengumpulan dana dilakukan secara ilegal dengan memanfaatkan kelemahan hukum perkoperasian dijadikan alasan untuk mengeruk keuntungan masyarakat," ujar Ketut dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (31/1/2023).

Simak Video "Petinggi Indosurya Divonis Bebas, Mahfud Dorong Kejagung Naik Banding"
[-]
(kil/ara)

Sentimen: negatif (98.1%)