Sentimen
Informasi Tambahan
Brand/Merek: Honda
Kab/Kota: Tangerang, Bogor
Kasus: pencurian, curanmor
Tokoh Terkait
Kombes Pol Zain Dwi Nugroho
Curi Motor di Ciledug, Pria Ini Diringkus Polisi di Bogor
iNews.id Jenis Media: Metropolitan
TANGERANG, iNews.id - Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Jalan Winong Dalam Kelurahan Sudimara Timur, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang berinisial I (24) tertangkap. I yang merupakan warga Kabupaten Lebak ini ditangkap di wilayah Parung panjang, Kabupeten Bogor Jawa Barat, Sabtu (4/3/2023).
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan korban bernama Sulaiman (40) merupakan warga Ciledug yang kehilangan motor saat diparkir di depan toko tempatnya bekerja.
"Kejadiannya, pada hari Senin (27/2/2023) sekitar pukul 12.00 WIB. Korban memarkir dan mengunci stang sepeda motor Honda Beat Street warna hitam tahun 2020, namun hanya hitungan menit ke belakang toko untuk beristirahat, motornya sudah hilang dibawa kabur pelaku," kata Zain, Minggu (5/3/2023).
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ciledug. Mendapati adanya laporan dari korban, kemudian anggota unit Reskrim Polsek Ciledug langsung melakukan pengecekan dan penyelidikan di TKP.
"Dari hasil penyelidikan didapatkan informasi bahwa pelaku bukan warga setempat. Dari pengembangan dan penyelidikan didapat informasi bahwa terduga pelaku berada di daerah Kecamatan Parung Panjang, Bogor," kata Kapolres.
Berdasarkan itu, tim bergerak menuju wilayah Parung Panjang, Kabupaten Bogor. Setibanya di Jalan Raya Parung Panjang, petugas mendapati terduga pelaku sedang mengendarai sepeda motor milik korban bernomer polisi B 6460 VUB.
"Pelaku disergap anggota di Jalan Raya Parung Panjang, setelah digeledah dari kantong pelaku didapati kunci T dan kunci motor palsu," ujarnya.
Kepada polisi pelaku I tersebut mengakui telah melakukan pencurian satu unit sepeda motor milik korban di Jalan Winong Dalam, Kelurahan Sudimara Timur, Kecamatan Ciledug, pada Senin (27/2/2023) lalu.
"Pelaku berikut barang bukti motor korban dan kunci T langsung dibawa anggota ke Kantor Polsek Ciledug guna pemeriksaan lebih lanjut," ucap Zain.
Atas perbuatannya, pelaku I dijerat dengan Pasal 363 dan 480 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara.
Editor : Rizal Bomantama
Follow Berita iNews di Google News
Bagikan Artikel:Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews.id tidak terlibat dalam materi konten ini.
Sentimen: negatif (99.6%)