Sentimen
Netral (40%)
3 Mar 2023 : 17.08
Informasi Tambahan

Brand/Merek: Jeep

Sekda DKI Sebut Pembelian Jeep untuk Heru Budi Seharga Rp 2,3 Miliar Sudah Sesuai Aturan

4 Mar 2023 : 00.08 Views 2

Liputan6.com Liputan6.com Jenis Media: Regional

Sekda DKI Sebut Pembelian Jeep untuk Heru Budi Seharga Rp 2,3 Miliar Sudah Sesuai Aturan

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta buka suara soal adanya anggaran pembelian mobil bermerek Jeep yang diperuntukan bagi Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono dan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta Joko Agus Setyono menyatakan bahwa standar penetapan kendaraan dinas perorangan gubernur itu tak dibuat-buat. Melainkan, telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2006.

Selain gubernur, juga diatur standar kendaraan dinas perorangan milik wakil gubernur, bupati, wali kota, wakil wali kota, hingga pejabat eselon IV dan V. Permendagri ini, berlaku bagi Pempov di seluruh Indonesia.

Berdasarkan Permendagri tersebut, ditetapkan bahwa standar kendaraan dinas perorangan untuk Gubernur ada dua unit yaitu berupa satu unit Jeep berkapasitas 4.200 cc dan satu unit sedan berkapasitas 3.000 cc.

Sementara itu, untuk Ketua DPRD tercantum standar kendaraan dinas per orangannya berupa satu sedan berkapasitas 2.500 cc atau Jeep 2.500 cc.

Joko menyampaikan Pemprov DKI Jakarta sendiri juga punya peraturan terkait kendaraan dinas pejabat utama. Aturan itu, tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 119 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Kendaraan Dinas. Dimana gubernur disediakan kendaraan dinas perorangan berupa satu jeep dan satu sedan.

"Pada era gubernur-gubernur sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta sudah menggunakan mobil Jeep Land Cruiser (Jeep LC) dengan kisaran harga Rp 2,3 miliar,” kata Joko di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (3/3/2023).

Saat ini, lanjut Joko, kendaraan dinas pe rorangan Gubernur DKI Jakarta dalam proses pengalihan kepemilikan kepada gubernur sebelumnya yakni Anies Baswedan. Anies diketahui menjabat lebih dari empat tahun dari periode 2017-2022.

Menurut Joko, proses pengalihan juga sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014 tentang Penjualan Barang Milik Negara atau Daerah Berupa Kendaraan Perorangan Dinas.

"Oleh sebab itu, pada 2023 ini Pemprov DKI kembali menganggarkan kendaraan dinas per orangan gubernur sesuai dengan standar yang tertuang dalam Permendagri dan Pergub yang berlaku," kata dia.

Angka kemiskinan ekstrem di Ibu Kota DKI Jakarta mencapai 0,89 persen atau setara dengan 95.668 jiwa, dari total penduduk yang mencapai 10,7 juta orang pada Maret 2022. Angka ini meningkat 0,29 persen dari tahun 2021.

Sentimen: netral (40%)