Ketua Komisi II: PN Jakpus Lampaui Kewenangan soal Tunda Pemilu
Liputan6.com Jenis Media: Politik
Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia menilai, putusan PN Jakarta Pusat soal penundaan Pemilu sudah melampaui kewenangan. Menurutnya, Bukan ranah pengadilan negeri untuk memutuskan soal pemilu, melainkan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Saya cukup menyayangkan keputusan PN itu. Pertama bahwa itu kan putusan itu melampui kewenangannya. Kan, pemilu ini diatur dalam UU, bahkan UUD kita mengatakan pemilu itu lima tahun sekali. Jadi, abis dari 2019 ya 2024. Nah, terus kalau pun kita mau menunda pemilu, ya, atau yang dipersoalkan itu UU-nya. Nah, kalau mau mempersoalkan UU, itu ranahnya MK. Bukan ranah PN," jelas Doli kepada wartawan, Kamis (2/3/2023).
Selain itu, pengadilan negeri melampaui kewenangan karena membatalkan perintah undang-undang. Doli memandang, putusan PN Jakarta Pusat tidak mengikat. Sehingga seharusnya pemilu bisa terus berjalan.
"Kenapa keputusan KPU yang digugat, putusan akhirnya tiba-tiba penundaan pemilu yang mau membatalkan UU. Nah, itu yang saya sebut bahwa dia mengambil keputusan melampaui kewenangannya. Oleh karena itu putusan itu tidak mengikat. Jadi, menurut saya, pemilu jalan terus, karena ranahnya berbeda," ujar politikus Golkar ini.
Juga payung hukum UU No.7 tahun 2017 tentang Pemilu masih berlaku. Serta tahapan pemilu sedang berjalan. Sehingga tanpa perubahan undang-undang tidak akan bisa ditunda.
"Selama UU belum berubah, pemilu ini payung hukumnya UU Nomor 7 tahun 2017 dan sekarang kita semua sedang melakukan persiapan utk itu. Tahapan sudah jalan, ya, kan, semua elemen dalam pemilu sudah bekerja, jadi jalan saja," ujar Doli.
Sentimen: negatif (87.7%)