Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: BNI, BRI
Kasus: Tipikor, penganiayaan, korupsi
Tokoh Terkait
Lapor Sri Mulyani, Pegawai Pajak Kena Tipu Investasi Bodong
CNBCindonesia.com Jenis Media: Ekonomi
Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali menjadi sorotan netizen. Baru-baru ini, viral surat seorang pegawai pajak yang merasa kecewa lantaran pengaduannya diabaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani sejak tahun 2021.
Ialah Kepala Subbag Tata Usaha dan Rumah Tangga Kanwil DJP Sumatera Utara II Bursok Anthony Marlon. Dalam suratnya, Busrok menuduh adanya tindak pidana yang dilakukan oleh perusahaan bodong bernama PT Antares Payment Method melalui aplikasi Capital.com, PT Beta Akses Vouchers lewat aplikasi OctaFX, yang melibatkan 8 bank yakni BNI, BRI, Mandiri, Sahabat Sampoerna, Sinarmas, Permata, Maybank Indonesia dan CIMB Niaga.
Usut punya usut, ternyata aplikasi OctaFX termasuk dalam daftar Pelaku Kegiatan Usaha Perdagangan Berjangka Komoditi Ilegal Yang Dihentikan Satgas Waspada Investasi (SWI) pada bulan Oktober 2020 lalu. SWI telah menyatakan platform trading online itu ilegal di Indonesia karena tidak mendapatkan izin usaha dari Badan Pengawas Bursa Berjangka Komoditi (Bappebti).
Adapun, OctaFX diklaim sebagai layanan broker forex (foreign exchange) global. Layanan ini berdiri sejak 2021. Platform ini pernah dipromosikan oleh sejumlah figur ternama seperti Boy William, Gus Aswin selaku founder Tubi Indonesia, serta Kuy Entertainment yang digawangi Gading Marten, Andhika Pratama, Uus, dan Boris Bokir.
Dari cuitan Busrok yang viral di Twitter, ia ternyata merupakan korban dari investasi bodong. Ia berinvestasi di aplikasi OctaFX. Pada 9 Mei 2021 ia menyetor US$500 dalam bentuk rupiah ke rekening virtual PT Antares Payment Method. Ia menyetor berkali-kali dan tak ada masalah.
Masalah kemudian muncul ketika akan menarik dana US$100, yang ternyata tak berfungsi. Nomor rekening BNI dan Mandiri miliknya dinyatakan tidak valid di aplikasi.
Busrok sudah melaporkan kasus pengaduannya yang tidak ditindaklanjuti ke DPR dengan judul Dugaan Tindak Pidana Korupsi/Gratifikasi Di Kepolisian Negara RI, Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Pajak, Perbankan dan Sekretariat Negara.
"Pengaduan saya di DJP/Kemenkeu tanggal 27 Mei 2021 (hampir dua tahun yang lalu) dengan Nomor Tiket TKT-215E711063 dan Nomor Register eml-2022-0020-9d33 dan emi-2022-0023-24a6, dengan ini saya sampaikan permintaan tindak lanjut pengaduan saya dengan penjelasan sebagai berikut," tulis BAM yang disebarkan akun @kafiradikalis pada Selasa (28/2/2023) lalu.
Karena aduannya tak dihiraukan menteri, ia pun menyinggung viralnya kasus Rafael Alun Trisambodo. Menurutnya, keputusan Sri Mulyani mencopot Rafael Alun Trisambodo terlalu cepat. Rafael, apalagi DJP, tak seharusnya disangkutpautkan dengan kasus putranya, Mario Dandy yang jadi tersangka kasus penganiayaan dan hobi pamer gaya hidup mewah.
"Saya menduga Ibu secara langsung maupun tidak langsung ikut serta menghancurkan citra DJP yang saya cintai ini menjadi hancur berantakan. Saya dan banyak pegawai DJP lainnya sekarang jadi ikut kena getahnya, Ibu!" Katanya.
[-]
-
Tak Semua Fasilitas Kantor Kena Pajak, Barang Ini Bebas Lho!(Zefanya Aprilia/ayh)
Sentimen: negatif (99.9%)