Sentimen
Negatif (99%)
3 Mar 2023 : 17.06
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Sukabumi

Tokoh Terkait

Tersangka Investasi Bodong di Sukabumi Berusia 22 Tahun, Tipu Korbannya Hingga Rp 2,7 Miliar

Tribunnews.com Tribunnews.com Jenis Media: Regional

3 Mar 2023 : 17.06
Tersangka Investasi Bodong di Sukabumi Berusia 22 Tahun, Tipu Korbannya Hingga Rp 2,7 Miliar

TRIBUNNEWS.COM, SUKABUMI - Polisi telah menangkap tersangka kasus investasi bodong yang merugikan 60 korban dengan nilai miliaran rupiah di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Tersangka berinisial S, ibu muda berusia 22 tahun, terlihat lesu mengenakan baju tahanan setelah ditangkap polisi.

Salah seorang korban, Anggun Prima Lestari (21), mengatakan, ia mewakili para korban mengucapkan terima kasih karena polisi telah bergerak cepat menanggapi laporan investasi bodong itu.

Baca juga: Ibu Muda di Sukabumi Ditangkap Polisi Kasus Investasi Bodong

"Intinya, saya berterima kasih banyak kepada Polres Sukabumi telah menanggapi kasus ini dengan cepat, tanggap," ujarnya, Jumat (3/3/2023).

Ia pun berharap, S diproses hukum sampai tuntas sesuai aturan hukum yang ada atas apa yang dilakukannya.

Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, mengatakan, investasi bodong yang dilakukan S terjadi sejak bulan Agustus 2022.

"Jadi kejadian ini sudah berlangsung selama beberapa bulan ke belakang, yaitu mulai bulan Agustus 2022 sampai dengan dilaporkan tanggal 23 Februari 2023," ujarnya, Jumat (3/3/2023).

Maruly menjelaskan, tersangka mengiming-imingi korban mendapatkan keuntungan 20 sampai 50 persen dari investasi modal penjualan tas hingga pakaian.

Baca juga: 60 Orang Menjadi Korban Investasi Bodong Ibu Muda di Sukabumi, Total Kerugian Rp 2,7 Miliar

"Adapun modus yang dilakukan oleh tersangka adalah mengajak investasi melalui media sosial dengan iming-iming keuntungan yang pertama adalah mendapatkan profit 20 persen sampai 50 persen, kemudian modal tidak hilang."

"Tersangka atas nama S saat ini dilakukan penahanan di rutan Polres Sukabumi, usia masih 22 tahun pekerjaan ibu rumah tangga," ujarnya.

Kepada tersangka, polisi menerapkan pasal 378 KUHP dan 372 KUHP, yakni penipuan dan penggelapan dengan ancaman masing-masing pasal 4 tahun penjara.

Total Kerugian Korban Rp 2,7 Miliar

Total kerugian investasi bodong di Sukabumi mencapai Rp 2,7 miliar.

Atas kasus itu, polisi sudah mengamankan satu tersangka, S (22 tahun).

Sentimen: negatif (99.2%)